Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak tujuh warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tib Mask) yang digelar di Jalan Lorong 104, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, Senin (10/08/2020).
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, Operasi Tib Mask digelar sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Warga yang terjaring operasi ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari kegiatan Operasi Tib Mask hari ini, kami menindak tujuh pelanggar yang dikenai sanksi kerja sosial,”ujar Hendra.
Menurutnya, dalam melakukan operasi pihaknya juga menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. (Amin)
.













