Example floating
Example floating
Metropolitan

Tujuh Pelanggar Optibmask di Rawa Badak Selatan Dikenakan Sanksi Sosial 

×

Tujuh Pelanggar Optibmask di Rawa Badak Selatan Dikenakan Sanksi Sosial 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak tujuh orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohiman menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H - Semangat Berqurban Dalam Arah Transformasi Ancol

“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Tita.

Sedangkan para pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Koramil dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB.

“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit