Faktual.Net, Kendari, Sultra. Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka dan Kolaka Timur telah melaksanakan tugasnya menghasilkan 10 orang nama pada masing-masing kabupaten, dan hasilnya pun telah diumumkan ke publik. Di Kolaka Timur terdapat nama Heri Iskandar, yang bersangkutan adalah Panwascam Mandonga, Kota Kendari.
Faktual.Net mencoba melakukan melakukan investigasi terkait Heri Iskandar, hal ini dilakukan sebab rumor yang beredar bahwa yang bersangkutan belum memegang surat pemberhentian dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara atas statusnya sebagai anggota Panwascam Mandonga.
Menanggapi hal tersebut, Sahinuddin Ketua Bawaslu Kota Kendari menjelaskan kepada media saat dijumpai di kantornya pada Selasa, 11/12/2018. Beliau mengatakan bahwa yang bersangkutan (baca : Heri Iskandar) telah mengundurkan diri.
Didampingi Awardin, Sahinuddin mengatakan bahwa saudara Heri telah mengajukan surat pengunduran diri sejak yang bersangkutan mendaftar sebagai calon anggota KPU Koltim sejak dua bulan lalu.
“Dia sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Panwascam Mandonga sejak awal mendaftar” kata Sahinuddin yang diiyakan oleh Awardin.
Ditambahkannya bahwa saat ini Heri belum memegang surat pemberhentian dari Bawaslu karena proses pemberhentian itu sendiri membutuhkan waktu.
“Proses untuk lahirnya surat pemberhentian secara tetap dari Bawaslu Sultra membutuhkan waktu” terang Sahinuddin.
“Heri mengajukan surat pengunduran diri ke Bawaslu Kendari, kemudian kami Bawaslu Kendari meneruskan ke Bawaslu Sultra, nah di Bawaslu Sultra ada proses yang sedikit membutuhkan waktu” jelas Sahinuddin.
“InsyaAllah dalam waktu dekat surat pemberhentian yang bersangkutan akan segera dikeluarkan Bawaslu Sultra, jika surat tersebut terbit maka kami akan segera melakukan PAW” tutupnya.