Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Sebanyak sembilan orang terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, di Jalan Alur Laut, Jumat (16/04/2021). Seluruhnya diberikan sanksi sosial atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggar yang tertangkap tangan melintas tanpa menggunakan masker kebanyakan pemotor,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima.
Tita menambahkan setelah dilakukan pendataan, sembilan orang tersebut diberikan sanksi sosial sebagai hukuman pelanggaran yang dilakukan.
“Mereka harus membersihkan lingkungan Jalan Alur Laut,” ungkapnya.
Tita menghimbau untuk masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Rawa Badak Selatan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan 3M, untuk kepentingan bersama sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” tuturnya.(Amin)















