Example floating
Example floating
Metropolitan

Tidak Bermasker, Sebanyak Sembilan  Orang Diberi Sanksi Sosial

×

Tidak Bermasker, Sebanyak Sembilan  Orang Diberi Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Sebanyak sembilan orang terjaring Operasi Tertib Masker (TibMask) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, di Jalan Alur Laut, Jumat (16/04/2021). Seluruhnya diberikan sanksi sosial atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggar yang tertangkap tangan melintas tanpa menggunakan masker kebanyakan pemotor,” kata Kepala Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tita menambahkan setelah dilakukan pendataan, sembilan orang tersebut diberikan sanksi sosial sebagai hukuman pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Jakarta On The Spot di Pulau Pramuka, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Layanan Polri 110 dan Perkuat Sinergi dengan Warga

“Mereka harus membersihkan lingkungan Jalan Alur Laut,” ungkapnya.

Tita menghimbau untuk masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Rawa Badak Selatan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan 3M, untuk kepentingan bersama sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini