Tidak Bermasker, 14 Warga Pademangan Barat Diberikan Sanksi 

Jakarta, Faktual.Net-Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Optibmask) di Jalan Budi Mulya depan RPTRA Budi Mulya, Jumat (16/10/2020).

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah sebanyak 14 orang diberikan sanksi.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan dalam Operasi TibMask di Jalan Budi Mulya hari ini ada sebanyak 14 orang pelanggar.

“Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Selain memberikan sanksi denda, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi,” katanya.

Baca Juga :  Memperingati Jumat Agung Kapolres Metro Jakarta Utara Lakukan Pengecekan Gereja

Diterangkan Sukimin ada satu  orang yang diberikan sanksi denda.

“Sebanyak 13 orang hanya menjalankan sanksi sosial membersihkan lingkungan. Untuk sanksi denda ada satu orang, jumlahnya Rp 250.000 dan langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar terhindar dari paparan virus Corona.

“COVID-19 itu ada dan nyata. Dengan membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau 3M diharapkan masyarakat dapat mengurangi penyebarannya. Mari kita saling menjaga, baik untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini