faktual.net, Jakarta- Hasil informasi publik yang disampaikan oleh Jurnalis Media online faktul.net kepada Pejabat Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Utara dan Pimpinan Satpol PP Jakarta Utara akhirnya tiang Fiber optik milik Balifiber yang belum mengantongi ijin akhirnya dicabut atau ditertibkan, pada Rabu (27/8).

Pejabat pemkot Jakut melalui aplikasi whatsapp nya hanya menyampaikan telah dilakukan penertiban tiang Fiber optik, dan belum secara detail berapa jumlahnya.
“ijin komandan kabel optik tanpa ijin sudah ditertibkan sama satpol pp,”Tertulis beritanya.

Media online faktul.net telah melakukan konfirmasi informasi publik kepada Perusahaan Provider Balifiber, pada (17/8) yang lalu dan mendapatkan respon dari yang bernama Fatma dengan tanggapan menunggu tindaklanjut prosesnya.
“mohon menunggu untuk proses tindaklanjutnya, dan akan memberikan informasi lanjutan,”jawab Fatma.

Penertiban ini ditindaklanjuti kepada Kasatpol PP Jakut untuk konfirmasi informasi publik tapi belum direspon.(zul)















