Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahKriminal

Tersinggung Dengan Ucapan ‘Bencong Gembel’ Seorang Waria Hantam Rekannya Pake Kursi Footring

×

Tersinggung Dengan Ucapan ‘Bencong Gembel’ Seorang Waria Hantam Rekannya Pake Kursi Footring

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam : Pelaku Penganiayaan

Faktual.net, Kendari — Kepolisian Resor Kota (Kendari) mengamankan salah seorang inisial C (28) yang merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Oktober 2024.

Example 300x600

Diungkapkan, awal kejadian tersebut pelaku dan korban inisial A (25) bersama rekan-rekannya tengah mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik C, pada saat itu korban A menyindir Pelaku C dengan melontarkan bahasa yang membuat C tersinggung.

Baca Juga :  Masyarakat Kanyurang Pangkep, Berharap Pemda Segera Laksanakan Pemilihan Kepala Desa

“Saat itu tiba-tiba  A mengeluarkan perkataan  dengan mengatakan Bencong Gembel,” ucap Ipda Haridin, Kamis (17/10/24).

Lanjut, pada saat itu C mengingatkan kepada A untuk tidak saling menyinggung, kemudian langsung terjadi cekcok antara kedunya dan tiba-tiba A merangkul leher C.

“Tidak menerimanya  kemudian C langsung membanting A dan terjatuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, hingga terjadi saling memukul antara keduanya.

“C memukulkan dengan asbak  kearah kepala A sebanyak 2 kali, menginjak leher memukul  kursi footring arah kepala  sebanyak 2 kali sehingga A  mengalami luka robek pada bagian kepala, A di bawah oleh temannya ke Rs.Bhayangkara Kendari,” jelasnya.

Baca Juga :  Iftar Innerlight 2025: Kebersamaan, Inspirasi dan Keberkahan
Ketgam : Barang Bukti

Motif dari kejadian tersebut pelaku sakit hati dari perkataan korban, dan akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun  kurungan penjara.

Penulis : Nuzul

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600
Berita

MALANG – Faktual.net|Panitia Pelantikan Badan Pengurus Gereja-gereja Lawang…