Faktual.net, Kendari — Kepolisian Resor Kota (Kendari) mengamankan salah seorang inisial C (28) yang merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Oktober 2024.
Diungkapkan, awal kejadian tersebut pelaku dan korban inisial A (25) bersama rekan-rekannya tengah mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik C, pada saat itu korban A menyindir Pelaku C dengan melontarkan bahasa yang membuat C tersinggung.
“Saat itu tiba-tiba A mengeluarkan perkataan dengan mengatakan Bencong Gembel,” ucap Ipda Haridin, Kamis (17/10/24).
Lanjut, pada saat itu C mengingatkan kepada A untuk tidak saling menyinggung, kemudian langsung terjadi cekcok antara kedunya dan tiba-tiba A merangkul leher C.
“Tidak menerimanya kemudian C langsung membanting A dan terjatuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, hingga terjadi saling memukul antara keduanya.
“C memukulkan dengan asbak kearah kepala A sebanyak 2 kali, menginjak leher memukul kursi footring arah kepala sebanyak 2 kali sehingga A mengalami luka robek pada bagian kepala, A di bawah oleh temannya ke Rs.Bhayangkara Kendari,” jelasnya.
Motif dari kejadian tersebut pelaku sakit hati dari perkataan korban, dan akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis : Nuzul