Tersinggung Dengan Ucapan ‘Bencong Gembel’ Seorang Waria Hantam Rekannya Pake Kursi Footring

Ketgam : Pelaku Penganiayaan

Faktual.net, Kendari — Kepolisian Resor Kota (Kendari) mengamankan salah seorang inisial C (28) yang merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Oktober 2024.

Diungkapkan, awal kejadian tersebut pelaku dan korban inisial A (25) bersama rekan-rekannya tengah mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik C, pada saat itu korban A menyindir Pelaku C dengan melontarkan bahasa yang membuat C tersinggung.

“Saat itu tiba-tiba  A mengeluarkan perkataan  dengan mengatakan Bencong Gembel,” ucap Ipda Haridin, Kamis (17/10/24).

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Lanjut, pada saat itu C mengingatkan kepada A untuk tidak saling menyinggung, kemudian langsung terjadi cekcok antara kedunya dan tiba-tiba A merangkul leher C.

“Tidak menerimanya  kemudian C langsung membanting A dan terjatuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, hingga terjadi saling memukul antara keduanya.

“C memukulkan dengan asbak  kearah kepala A sebanyak 2 kali, menginjak leher memukul  kursi footring arah kepala  sebanyak 2 kali sehingga A  mengalami luka robek pada bagian kepala, A di bawah oleh temannya ke Rs.Bhayangkara Kendari,” jelasnya.

Ketgam : Barang Bukti

Motif dari kejadian tersebut pelaku sakit hati dari perkataan korban, dan akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun  kurungan penjara.

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Korban Termuat Berbeda Antara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dengan Penyidik Kepolisian

Penulis : Nuzul

Tanggapi Berita Ini