Tergugat BPN Jakarta Utara Tidak Hadiri Panggilan Sidang

faktual.net, Jakarta, Sidang lanjutan perkara Perdata yang terdaftar di kepaniteraan PN(pengadilan negeri) Jakarta Utara dengan Nomor : 534/Pdt/2024/PN Jkt.Utara, perkara ROHMAT Dan Kawan-kawan.

Adapun sidang Perdata telah dilakukan beberapa kali di PN Jakarta Utara tetapi ditunda- tunda oleh karena pihak Tergugat 3 (tiga) Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara belum dan atau tidak pernah datang untuk menghadiri sidang, jelas tim kuasa Rohmat, Jumat (8/11) di PN Jakut.

Menurut seorang tim kuasa hukum Penggugat, Kakan BPN Jakut dapat dikenakan sangsi “Tegas” oleh karena sidang perkara 534/pdt/2024/PN Jakut sudah sampai berbulan-bulan, masih ditunda, dan dinyatakan melawan Hukum atau Mengabaikan Panggilan Sidang..

“Saya rasa ini harus jadi perhatian dari ketua PN jaktut sebagaimana aturan MA yg memberi waktu persidangan perdata hanya 6 bulan”.ucap seorang tim kuasa Rohmat.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Jadi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi.Sehingga masyarakat kecil cenderung dikerdilkan apabila lawannya terlalu besar,Lanjutnya.

“Saya rasa marwah pengadilan harus ditegakkan oleh majelis Hakim”.ucapnya.

Tim Kuasa menerangkan, Rohmat seorang yang mewakili ahli waris dari anak dan cucu Rohaya bin Kaisan menggugat, Presiden Direktur (Presdir) PT. Komatsu Indonesia yang beralamat di Jalan Cakung Cilincing Raya No. Km 4 (tergugat 1), Notaris/PPT Dewi Himijati Tandika beralamat di Ruko Graha Boulevard, Jalan Raya Boulevard Blok C-03 Kelapa Gading Timur Jakut (tergugat 2), dan Kakan BPN Jakut, alamat Jalan Melur No.10 Rawa Badak Jakut (tergugat 3), serta Dirut PT. Sukses Anugerah Raya yang beralamat di Jalan Cirendeu Indah I No. 5B Ciputat Timur (tergugat 4).

“Gugatan dilakukan karena lahan atau tanah penggugat saat ini ditempati oleh PT.Komatsu dan banyak hal yang janggal dari administrasi serta penguasaan fisiknya,” terang tim kuasa Rohmat.

Baca Juga :  Kelurahan Papanggo Kerja Bakti Tata Kolong Tol Bersama Warga

Media faktual.net telah melakukan konfirmasi informasi publik pada 5 April 2024 tentang landasan dasar hak penguasaan tanah boleh PT. Komatsu, tetapi setelah didesak melalui Aplikasi Resmi BPN Pusat maupun Wilayah akhirnya Jawaban surat direalisasi pada 3 Oktober 2024, ada kejanggalan dari surat Kakan BPN Jakut tersebut karena disurat jawaban tertulis 5 Juli 2024.(Zul)

Tanggapi Berita Ini