Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanara, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Serang

×

Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanara, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanara, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Serang
Example 468x60

Faktual.Net, Serang, Banten – Unit Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang pelaku terduga pembunuh berinisial JL. Pada Selasa (31/8/2021).

JL, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Serang karena diduga telah menghabisi nyawa H. Raman (71) warga Kampung Bendung RT. 04/02, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang-Banten.

Example 300x600

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan jika pada Selasa (31/8/21) sore telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Desa Bendung, Kecamatan Tanara terhadap seorang laki-laki berusia 71 tahun.

Baca Juga :  Oknum PJLP Sudin LH Jakarta Utara, Diduga Rentenirkan Dana Wajib Retribusi Dan Jabat Ketua RT

AKP David mengatakan, bahwa korban adalah H. Raman (71) yang diduga telah dibunuh oleh terduga pelaku Jarudi Lutfi (JL) disekitar kediaman rumah korban pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB.

“Tersangka JL sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP David Adhi Kusuma, saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

David menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang berkebun di samping rumahnya, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul korban menggunakan cangkul Dan setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban kebelakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Hari ke-2, Polda Banten Siaga Jelang PSU

Setelah kejadian tersebut, lanjut AKP David, pelaku sempat melarikan diri. Namun tim Reskrim Polres Serang berhasil membekuk pelaku dirumahnya pada pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti berupa Kayu balok dan Pacul.

“Dalam kasus ini, pelaku JL, akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya.

“Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban masih kita dalami. Namun dugaan sementara diduga akibat dendam pribadi,” tutupnya.

(Humas/Oman)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600