Faktual.net – Jakarta Pusat, DK Jakarta – 20 Januari 2025 – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers untuk Periode 2025-2028.
Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 20 Januari 2025, hingga 11 Februari 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ninik menjelaskan bahwa pembentukan BPPA, yang terdiri dari 11 orang dari unsur konstituen dan Dewan Pers, telah dilakukan dua bulan lalu untuk menyeleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers baru. Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025. Ketua BPPA, Bambang Santoso, menekankan pentingnya memperhatikan ekosistem pers Indonesia yang tengah menghadapi tantangan. Ia berharap anggota Dewan Pers terpilih dapat berperan sebagai payung bagi ekosistem tersebut.
Pendaftaran terbuka untuk tiga unsur: wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Persyaratan yang harus dipenuhi terbagi menjadi dua kategori, yaitu syarat umum dan syarat administrasi.
Syarat Umum:
Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki integritas pribadi.
Memiliki rasa objektivitas dan rasa keadilan.
Memiliki pengalaman luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, dan ahli di bidang pers dan/atau hukum di bidang pers.
Calon dari unsur wartawan harus masih aktif sebagai wartawan.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus masih menjabat sebagai pimpinan perusahaan pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat harus ahli di bidang pers, komunikasi, dan/atau bidang lainnya.
Syarat Administrasi:
Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan.
Pakta integritas.
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, menyatakan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana, atau mantan terpidana (kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, berekspresi, dan HAM).
Surat rekomendasi dari salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
Riwayat hidup (CV).
Pas foto berwarna terbaru.
Khusus calon dari unsur wartawan: Bukti status Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdata di Dewan Pers.
Khusus calon dari unsur pimpinan perusahaan pers: Bukti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang memenuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Khusus calon dari unsur tokoh masyarakat: Surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.
Cara Pendaftaran:
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui email ke bppa@dewanpers.or.id hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB, atau secara fisik ke Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat, Telp. (021) 3504877-75, pada jam kerja (08.00-16.00 WIB). Format dokumen dapat diunduh di https://id/format-dokumenhpps.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















