Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Tegas, Ini Kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo Tentang Larangan Aktivitas Bagi Pemotor

×

Tegas, Ini Kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo Tentang Larangan Aktivitas Bagi Pemotor

Sebarkan artikel ini
Tegas, Ini Kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo Tentang Larangan Aktivitas Bagi Pemotor
Example 468x60

Faktual.Net, Serang, Banten – Sosialisasi dari Ditlantas Polda Banten salah satunya tentang larangan aktivitas bagi pemotor saat berkendara di jalan raya.

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, mengatakan, selain wajib mematuhi aturan lalulintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Bagi kendaraan bermotor, selain wajib mematuhi aturan lalulintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara,” kata Kombes Rudy Purnomo, Rabu (13/10/2021).

Dirlantas Polda Banten menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Irfan: Represifitas dan Premanisme terhadap Mahasiswa di Bantaeng adalah Bentuk Pembungkaman Demokrasi dan Pengkhianatan terhadap Konstitusi

Bagi pemotor dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.

Selanjutnya, saat mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.

“Bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara, karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1,” kata Kombes Rudy.

Dirlantas Polda Banten mengajak masyarakat bersama-sama taati aturan lalulintas, budayakan tertib lalulintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

(*/Oman)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit