Faktual.Net, Nias, Sumut – Pembangunan sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan mobilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Bila dalam pembangunan yang bertentangan dengan Undang-Undang seperti pembebasan lahan tanpa izin dari pihak sah dan pemilik tanah maka hal itu sudah bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.
Hal tersebut dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatera utara (Sumut) dimana lahan mereka dimasuki, diserobot, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor tanpa izin pemiliknya.
“Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun jembatan Sungai Lo’o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga kami tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti izin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan,” kata Edizaro Lase.
Pada saat pihak media mengkonfirmasi hal ini kepada Edizaro Lase pada Sabtu, 25/7/2020 di Jakarta , ia mengatakan bahwa pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa izin.

Pada kesempatan yang sama Edizaro Lase juga menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo’o untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah.
“Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi atau ganti untung seperti seruan Presiden Joko Widodo,” ucap Edizaro Lase.
Edizaro Lase menambahkan bahwasanya pihak kontrakor menyampaikan akan melakukan ganti rugi sebagai mana mestinya prosedur pembebasan lahan atau tanah, sebagaimana yang disampaikan kepala pelaksana Proyek Jembatan kepada dirinya.
Reporter : Rizal















