Scroll untuk baca artikel
iklan-468x60
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHeadline

Tambang Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kecamatan Biringbulu Gowa

×

Tambang Pasir Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kecamatan Biringbulu Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Gowa Sulsel- Salah satu tambang diduga ilegal beroperasi di wilayah Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis, (11/07/24).

Penambangan pasir yang dikelola oleh H. Mantariso oknum yang diduga menjabat sebagai Kepala Desa Bululoe, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka usaha pencarian dan pendapatan yang tidak terpuji.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

H. Mantariso pengolahan, pendayagunaan, serta penjualan bahan galian ( mineral, batu dan pasir juga dimaknai sebagai sesuatu dari yang dalam untuk dinaikkan ke atas dengan memakai alat sederhana maupun mesin. Dimana penambangan pasir pada prinsipnya bersifat industri serta bahan baku tanahnya yang diperoleh serta digali dari tanah, pengelolaannya sangat berhubungan dengan lingkungan hidup. Maka para pengusaha tambang pasir sepatutnya lebih mempertimbangkan segi kelestarian lingkungan hidup.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya sebab hal itu sudah diatur dengan tegas dalam undang-undang. Tujuan penelitian ini ialah memaparkan imbas dari eksploitasi kresik halus pada kelestarian alam pada Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu.

Teori Masyarakat Resiko. Hasil penelitian menunjukkan adanya resiko fisik ekologis terhadap sungai di Desa Parangloe, antara lain rusaknya lahan, terhambatnya flora serta fauna, lahan rentan akan longsor serta banjir, terjadinya polusi udara serta pencemaran air.

Setelah awak media melakukan konfirmasi ke salah satu pengelola tambang tersebut, H. Mantariso tapi sangat disayangkan karena tidak adanya tanggapan dari H. Mantariso sampai berita ini  diterbitkan belum ada respon sama sekali.(*).

Tanggapi Berita Ini
Iklan USN Kolaka
Example 120x600