Tambang Ilegal Marak, DPRD Kabupaten Bone Diminta Ambil Sikap

Faktual.Net, Bone, Sulsel-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan menyatakan wujud dari pelaku kejahatan yang tidak tunduk pada regulasi atau aturan yang berlaku, para pengusaha penambang Galian C ilegal merasa kebal hukum.

Maraknya aktifitas penambangan Ilegal ini diduga dibiarkan oleh aparat pemerintahan Desa Nagauleng dan pemerintah Kecamatan Cenrana, membuat sejumlah pengusaha tambang ilegal tersebut tak takut dengan ancaman hukuman yang menantinya.

LSM INAKOR Sulsel meminta DPRD Kabupaten Bone agar dapat bersikap menanggapi persoalan tambang liar yang ada dibeberapa titik di Kabupaten Bone khususnya yang terjadi di Desa Nagauleng.

Seruan LSM INAKOR Sulsel, didukung masyarakat Desa Nagauleng, kegiatan penambangan ilegal galian C dan tambang ilegal lainnya merupakan tindak kejahatan yang harus di tanggapi secara serius oleh pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Bupati Bone, karena pengusaha tambang ilegal ini menganggap dirinya kebal hukum dan mendapat dukungan dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Menjaga Muruah Ketua Partai, AJB Siap Bertarung di Pilkada Muna

Sebagai pemerintah desa yang tunduk pada aturan perundang – undangan yang berlaku seharusnya memberikan contoh dalam menegakkan aturan yang di atur oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan retribusi dan distribusi penghasilan ke daerah ( PAD ), namun disinyalir pemasukan dari pajak tambang galian c ilegal dan tambang ilegal lainnya hanya untuk meraup keuntungan sendiri.

Reaksi dari sejumlah masyarakat pengguna jalan (28/11/21) menyatakan bahwa akibat dari penambangan ilegal ini hampir sepanjang jalan di Desa Nagauleng rusak parah yang diakibatkan  kendaraan angkutan hasil tambang ilegal, serta dengan naiknya air sungai ke jalanan,” kata AR (nama disamarkan).

Seharusnya Desa Nagauleng menjadi desa pariwisata dan destinasi, disebabkan desa inilah terdapat makam raja – raja Bone serta adanya situs cagar budaya berupa Benteng Cenrana,” tutur AR.

Baca Juga :  Yudhianto Mahardika Kembalikan Berkas di Tiga Partai

Tim InvestigasI LSM INAKOR Sulsel, Haris, SE menilai pemerintah Kabupaten Bone bersama instansi terkait di anggap gagal dalam melaksanakan aturan yang berlaku karena tidak adanya sosialisasi dan tindakan riil yang berkaitan dengan pencegahan dan pelestarian lingkungan hidup,” ungkap Haris.

“Seharusnya pihak aparat penegak hukum harusnya menindak tegas penambang yang tak berizin, dan meminta pihak Kepolisian Resor Bone maupun Polda Sulsel menindak tegas penambang yang tak berizin,” tutur Haris menutup percakapan.

Laporan: Tim Media

Tanggapi Berita Ini