Faktual.Net, Bantaeng- Pemandu Acara Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid As-Salam, Dusun Bungung Pandang, Desa Papan Loe Keamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng meminta jamaah agar tidak bersalaman seperti yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
Himbauan ini bukan pertama kali dijalankan tanpa petunjuk tehknis dari relawan dan Imam Desa tapi sejak hari pertama Salat Jumat di Bulan Ramadan sudah membangun persepsi dan kesepakatan dengan jamaah agar mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Salat Jumat
“Sehingga di Masjid As-Salam setiap berjamaah tidak bersalaman, menjaga jarak, menolak jamaah dari luar wilayah dan pembaca khotbah dari warga setempat ” ujar Muh. Ramli, SH.,S.Pdi
Jamaah Masjid As-salam Bungung Pandang berdasar pada kondisi kewilayahan bahwa tingkat penularan covid-19 Di Kabupaten Bantaeng khususnya di Desa Papan Loe masih sangat rendah penularan Covid-19
Dan pelaksanaan Salat berjamaah jumatnya hanya dihadiri oleh masyarakat setempat yang aktivitas kesehariannya hanya di kebun dan sawah, sehingga jamaah masjid meyakini tak akan membawa masalah selagi masih terkendali dan Jamaah ini berkomitmen ketika salah satu jamaahnya terjangkit Covid-19 mereka akan menghentikan kegiatan berjamaah di Masjid.
“Ini sudah berlangsung sejak bulan April sehingga jamaah tidak kaget diminta untuk tidak bersalaman namun kami memiliki keterbatasan yakni penyemprotan disinfektan dan mengarahkan warga agar memakai masker serta muatan khotbah Jumat dan Idul Fitri” ungkap Muh. Ramli, Minggu (24/5/2020)
Pada tanggal 23 April 2020 sudah disampaikan ke Relawan Desa dan Imam Desa agar bisa melengkapi kekurangan, namun usulan dibantah habis-habisan oleh Ketua Karang taruna dan Imam Desa Papan Loe menurutnya tetap mematuhi surat edaran MUI Kabupaten Bantaeng dan Pemerintah Daerah
“Saya tidak setuju warga diberi panduan berjamaah,” kata Irwan Ketua karang taruna Desa Papan Loe.
Menurut Imam Desa Jabal Nur, S.Pd yang penting sudah disampaikan ke warga untuk tidak berjamaah di Masjid persoalan dia jalankan atau tidak itu diluar urusan, karena begitu juga pengarahan yang dterima dari atas.
” Kami berkali-kali menyampaikan kondisi jamaah yang menolak himbauan itu dan berdasar Surat Edaran Pengurus Pusat MUI pada pasal 3 poin b (tertanggal 16 Maret) dan Surat edaran ke-2 Dewan Masjid Indonesia pada poin 5 namun ketiga hal tersebut Relawan Desa Papan Loe tetap menolak tapi melakukan pembiaran warga berjamaah tanpa panduan” terangnya
Pelaksanaan Hari Raya idul fitri ini dilakukan dengan inisiatif warga setempat bahkan khatib kami tak memuat sosialisasi dan edukasi Covid-19
“Beruntung saya ditunjuk sebagai pemandu acara Hari raya idul fitri sehingga memiliki kesempatan menghimbau warga untuk tidak bersalaman.” katanya
“Kami sangat menyayangkan tak ada satupun selembar kertas atau sederat kalimat himbauan dari relawan Desa terkait panduan salat idul fitri 1441 H dalam mencegah penularan Covid-19” jelasnya
Padahal hari lebaran ini semua elemen masyarakat berkumpul bagi ummat islam menjadi momentum besar bagi relawan Covid-19 melakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran kolektif warga bersama pemerintah melawan covid-19
“Baik dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 maupun penanganan kolektif ketika pandemi ini berlanjut atau salah satu warga terpapar covid-19” terang Ramli
Setiap Desa memiliki struktur Imam Desa dan Imam Dusun yang memiliki kewenangan dlm urusan ke Agamaan bersama Takmir masjid dalam mengarahkan jamaah Masjid.
“Tentu lebih bisa mengarahkan jamaah masjid ke hal-hal benar dan diridhai Oleh Allah SWT dibanding kami yang tak memilik Jabatan dan kewenangan melakukan hal demikian.” pungkasnya
Reporter : Anton
















