Faktual.Net, Sigi, Sulteng– Koordinator LSM Kedaulatan Rakyat Menggugat Keadilan (KRAMK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Indra Jemmy Mamesa, mendesak penyidik Polres Kabupaten Sigi untuk menindak lanjuti laporan Niksen, mantan Kepala Desa (Kades) Sidondo Dua, Kecamatan Biromaru, terkait dugaan pencemaran nama baik diri nya.
Kata Mamesah LSM KRAMK akan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas, karena telah menyangkut harga diri yang diduga kuat dilakukan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial RM dan mantan kades sebelumnya berinisial SN, yang telah mencemarkan nama baik melalui pengeras suara, pada Rabu (31/3/21).
“Kuat dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan di balai pertemuan Desa Sidondo Dua, dan selanjutnya pada Jumat (2/4/21) di Masjid Al Munawarah yang menyebutkan kalau Niksen telah melakukan pemalsuan ijasah saat mencalonkan diri sebagai Kades Sidondo Dua,” kata Mamesah.
Kejadian serupa juga terjadi saat pemaparan visi/misi BPD di balai pertemuan dengan pengeras suara. Pada pemaparan itu disampaikan kalau pemerintahan Niksen merupakan pemerintahan yang buruk di atas yang terburuk.
“Buktikan dulu bila perlu laporkan ke pihak berwajib kalau saya pakai ijasah palsu,” kata Niksen saat dikonfirmasi media ini.
Apa yang dikatakan dan ditudingkan RM dan SN selama ini sudah melewati batas toleransi dan kemanusiaan, karena diumumkan secara luas.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Mamesah pun meminta penyidik Polres Sigi untuk serius menangani laporan tersebut, karena kerugian tidak hanya dialami pelapor saja melainkan juga istri, anak- anak maupun kerabat dekat dan masyarakat.
Kejadian tersebut dilaporkan korban bersama anaknya ke Polres Sigi pada Jumat (9/4/21) dengan nomor Laporan Polisi : LP/112/4/2021/SPKT – 2/sulteng/ res-sigi.tentang perkara pencemaran nama baik, yang ditanda tangani Kepala Unit (Kanit) SPKT 2, Aipda Toufantri, S.A.P.
Editor: Anton