Jakarta, Faktual.Net-Kepatuhan warga dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 masih minim. Buktinya, belasan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjaring di Jalan Cipeucang I, RW 13, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Koja, Frimelda Novarita mengatakan, sebanyak 11 warga yang terjaring tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Pagi tadi kami menggelar Operasi Tertib Masker dengan melibarkan ASN, Kasatpol PP, Binmas, Ketua RT, FKDM beserta kader Dasawisma,”ujar Frimelda, didampingi Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra, Minggu (16/08/2020).
Sesuai aturan penegakan hukum, belasan pelanggar pun diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum).
“11 pelangar yang diberikan sanksi kerja sosial,”tegas Frimelda
Dengan demikian, warga diharapkan dapat jera dan tertib untuk menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Kami berharap warga sadar terhadap upaya pencengahan COVID-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan berupa 3M ( Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak),”ungkapnya.(Amin)
















