Jakarta, Faktual.Net-Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencengahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Satpol PP Jakarta Utara rutin menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah.
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan,Tita Rohima mengatakan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah pada hari ini menyasar orang berkerumun maupun pengendara yang tidak menggunakan masker.
Di Kelurahan Rawa Badak Selatan tercatat 14 warga terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di Jl Bendungan Melayu, Jumat (24/07/2020). Oleh petugas mereka dijatuhi sanksi kerja sosial maupun denda administrasi.
Ke-14 warga yang terjaring tersebut diberikan sanksi yakni satu orang dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan 13 orang di kenakan sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana di sekitar Jalan Bendungan Melayu.
“Kami berharap disipilin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan,”ujar Tita.
Dikatakan Tita, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dia menambahkan, dalam melakukan operasi ini, pihaknya didukung penuh petugas gabungan dari Satpol PP Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja.(Amin)
















