Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPemerintahan

Surunuddin Dangga Serahkan 224 SK 100% ASN Konawe Selatan

×

Surunuddin Dangga Serahkan 224 SK 100% ASN Konawe Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Konawe Selatan. Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga, ST MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan 100 persen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 224 orang bertempat di Aula Pendopo Rujab Bupati pada Senin, 1/10/2018.

Penerima SK penuh sebagai ASN tersebut didominasi oleh tenaga kesehatan dari tenaga Bidan Desa yang terangkat dari jalur program pegawai tidak tetap (PTT) Kemenkes dan Kementan pada tahun lalu, dengan rincian yakni sebanyak 204 Bidan, 4 dokter, 1 tenaga Administrasi, 15 tenaga Penyuluh Pertanian.

Example 300x600

Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses kepada para pegawai yang baru menerima SK 100 persennya, yang mana bagi ASN baru tersebut secara langsung telah diakui penuh dan resmi sebagai aparatur pemerintah di buktikan dengan SK yang ada.

Baca Juga :  Hasil Survei PSI : Pembangunan PIK 2 Harus Mendapat Dukungan Penuh Jaminan Kepastian Hukum dan Politik di Indonesia

“Saya himbau agar terus meningkatkan etos kerja dengan bekerja lebih baik dan lebih giat lagi, dengan adanya penambahan ASN bidang kesehatan diharapkan dapat meringankan beban kerja dan menjadikan konsel tidak kekurangan tenaga medis lagi,” harapnya.

Dia menjelaskan, dengan diterimanya SK 100 persen berarti ASN sudah lulus dari percobaan sebagai aparatur selama setahun. Oleh karena itu, lanjut dia, sehingga ASN diharapkan bisa lebih totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan standar pelayanan minimum kesehatan dalam mewujudkan masyarakat Konsel yang sehat.

Karena di dominasi tenaga kesehatan, Surunuddin, dalam kesempatan itu menitipkan 3 (tiga) pokok utama yang harus di kerjakan yakni, Pertama, menurunkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan, Kedua, menekan angka stunting (pertumbuhan balita terhambat) dan gizi buruk terhadap anak dan Ketiga, siap mengabdi di Konsel selama minimal 5 tahun dengan tidak mengajukan surat pindah, dimana sesuai aturan baru di perpanjang minimal 10 tahun.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Oknum Kepsek SMP di Jeneponto Dilaporkan Polisi

” Jika ngotot minta pindah maka di anggap mengundurkan diri sebagai ASN selama-selamanya,” tegasnya.

Surunuddin juga mengatakan hal itu sejalan dengan 3 program pokok yang jadi perhatian Pemda Konsel sesuai Undang-undang, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, pendidikan yang layak, serta Pemenuhan tempat tinggal yang layak huni.

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600