faktual.net, Konawe, Sultra. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Sultra, Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Sosialisasi Perda tersebut merupakan agenda dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjadwal mulai 6 – 9 Juli 2025. Dalam kunjungan sosialisasi tersebut, Sudarmanto Saeka berkesempatan untuk bertemu dengan civitas akademi SMAN 1 Sampara dan SMAN 1 Besulutu. Walaupun Konawe bukan daerah pemilihan dari Sudarmanto Saeka (SS) tetapi agenda sosialisasi Perda berlaku untuk seluruh daerah pemilihan yang ada di Sultra.
Kepada kepala sekolah dan siswa siswi SMAN 1 Sampara dan SMAN 1 Besulutu, SS mengatakan bahwa Sosialisasi Perda (Sosper) merupakan agenda resmi DPRD, dirinya terpanggil untuk mendatangi sekolah – sekolah didalam Kota Kendari maupun diluar Kota Kendari disebabkan dirinya adalah politisi yang lahir dari dunia pendidikan.
Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mau berjanji yang muluk-muluk kepada para guru dan siswa tetapi kedatangannya di kedua sekolah tersebut semoga bisa membawa perubahan yang signifikan khusus dalam hal sarana dan prasarana.

“Walaupun ini adalah Sosper, bukan reses tetapi para guru dan siswa dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasinya” katanya dengan menambahkan bahwa aspirasinya akan dibawah ke rapat tertinggi DPRD yakni paripurna, karena SS adalah ketua Fraksi maka aspirasi civitas akademi SMAN 1 Sampara dan SMAN 1 Besulutu akan didorong melalui anggota DPRD Nasdem dapil Konawe.
Kedatangan SS di SMAN 1 Sampara di sambut baik oleh kepala sekolah Saytno Kimo dan di SMAN 1 Besulutu disambut oleh kepala sekolah Hamid. Antusias siswa dari kedua sekolah tersebut mengikuti kegiatan sosialisasi Perda. Tampak pada sesi diskusi keaktifan mereka mengajukan pertanyaan terkait perda – perda yang disosialisasikan.
Untuk Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil, SS menugaskan Dr. Nofal Supriadin, SE.,MM untuk mempresentasikan kepada guru dan siswa, sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, SS menunjuk Ruslan, SH.,MH untuk mempresentasikan kepada guru dan siswa. Keduanya adalah akademisi dan pakar dibidangnya masing – masing.
Reporter : Aco RI
















