Faktual.net, Gowa, Sul Sel – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 74-92132 diduga bebas memperjual belikan BBM bersubsidi jenis Solar dan Premiun ke Industri pertambangan yang ada di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo.

Hal itu bertentangan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, Permen ESDM No. 8 tahun 2012 dan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 dalam pasal 55 disebutkan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Namun nampaknya hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh SPBU 74-92132 Bajeng Gowa tersebut, bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan sangat lama. menyalurkan bahan bakar minyak BBM jenis premium dan minyak solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir, dan dilarang keras menjual jenis premium dan minyak solar pada wadah kemasan atau jerigen untuk di jual kembali ke konsumen.
Sedangkan pendistribusian dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jelas sudah di atur sesuai dengan peraturan Presiden Republik indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Hasil pantauan dilokasi tanggal 19/05/2021 terlihat puluhan jerigen di isi oleh opertor SPBU atas nama BSR dan melakukan transaksi di halaman kantor sebelum mengisi ke jerigen.

Pengawas SPBU Ramli saat coba di komfirmasi awak media sedang tidak berada di tempat menurut keterangan Basri salah satu karyawan SPBU.
Reporter : Saenal Abidin
Tanggapi Berita Ini















