Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Soroti Hak Jawab APBD 2025, Tim Hukum Faktual.net Pertanyakan Peran Ombas/BK

×

Soroti Hak Jawab APBD 2025, Tim Hukum Faktual.net Pertanyakan Peran Ombas/BK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa – Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan kejanggalan proyek APBD 2025. Namun, redaksi menilai klarifikasi tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi utama yang menjadi sorotan publik.

Dalam hak jawabnya, Pemkab Gowa menegaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan, mulai dari Musrenbang, penyusunan RKPD, hingga pembahasan bersama DPRD. Pemkab juga menyebut adanya sistem pengawasan berlapis sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab secara spesifik dugaan yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait hilangnya nama, peran, maupun perubahan struktur pengambilan keputusan dalam proyek strategis APBD 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan. Hak jawab cenderung mengulang prosedur formal tanpa menyertakan data rinci, kronologi kebijakan, maupun penjelasan faktual atas dinamika kekuasaan yang dipertanyakan publik.

Redaksi menilai, dalam konteks keterbukaan informasi publik, penjabaran mekanisme umum tidak cukup untuk meredam kecurigaan masyarakat. Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret, termasuk alasan kebijakan, aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan, serta perubahan apa saja yang terjadi dalam proses perencanaan hingga penetapan anggaran.

Pernyataan Pemkab Gowa yang menyebut isu personal tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan APBD juga dinilai terlalu dini, mengingat belum disampaikannya hasil audit, evaluasi independen, atau klarifikasi berbasis dokumen yang dapat diuji secara publik.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan yang disajikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab merupakan hak yang dihormati, namun tidak serta-merta menutup ruang kritik, penelusuran lanjutan, dan pengungkapan fakta yang menjadi kepentingan publik.

Baca Juga :  Tanpa Kemewahan, Bupati Morowali Pilih Rayakan Ulang Tahun Istri Secara Sederhana

Oleh karena itu, redaksi memandang perlu adanya keterbukaan lebih jauh dari Pemkab Gowa, tidak hanya dalam bentuk penjelasan prosedural, tetapi juga transparansi data dan keberanian menjawab pertanyaan substantif yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

Redaksi memastikan penelusuran terhadap proyek APBD 2025 akan terus dilakukan secara berimbang, profesional, dan berbasis fakta, demi menjaga hak publik atas informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Hukum media Faktual.net, Asywar, S.H., menilai hak jawab Pemerintah Kabupaten Gowa belum merinci secara menyeluruh persoalan yang dipertanyakan publik. Menurutnya, klarifikasi tersebut belum menyentuh isu krusial terkait menghilangnya peran BK atau Ombas dalam struktur pengambilan kebijakan, serta dugaan keterlibatan OMBAS dalam mengatur skema anggaran pengadaan yang bersumber dari APBD.

Asywar menegaskan bahwa penjelasan normatif mengenai prosedur penganggaran tidak cukup untuk menjawab dugaan tersebut. Publik, kata dia, membutuhkan klarifikasi berbasis data dan dokumen resmi, termasuk posisi, kewenangan, serta jejak peran aktor tertentu dalam proses perencanaan dan penetapan anggaran APBD 2025.

“Hak jawab seharusnya tidak hanya menjelaskan mekanisme umum, tetapi juga menjawab secara spesifik pertanyaan publik tentang siapa berperan apa, kapan, dan dalam konteks kebijakan apa. Termasuk menjelaskan apakah benar terdapat peran OMBAS dalam pengaturan anggaran pengadaan APBD, atau sebaliknya,” ujar Asywar, S.H.

Ia menambahkan, tanpa penjelasan rinci tersebut, hak jawab Pemkab Gowa berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pemerintah daerah menghindari substansi persoalan, bukan meluruskannya. Padahal, dalam prinsip keterbukaan informasi publik, setiap kebijakan anggaran yang menggunakan dana APBD wajib dapat diuji secara transparan dan akuntabel oleh masyarakat.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit