Example floating
Example floating
Headline

Soal Pencurian Sapi di Mawasangka, Praktisi Hukum: Pencurian Hewan Ternak, Bukan Percobaan Pencurian

×

Soal Pencurian Sapi di Mawasangka, Praktisi Hukum: Pencurian Hewan Ternak, Bukan Percobaan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Praktisi Hukum Rahmat Karno. 📷Foto: Ist

Faktual.Net, Buton Tengah – Kasus pencurian sapi yang marak terjadi di Kecamatan Mawasangka telah masuk ke tahap penyidikan. Kasus ini telah menjadi perhatian khalayak luas dimana beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Hal ini juga mendapat perhatian dari praktisi hukum ternama Rahmat Karno. Menurut nya, jika merujuk kronologi dan petunjuk yang ada, sudah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Terduga pelaku ada dan lebih dari satu orang. Barang yang diambil juga ada yakni sapi yang telah disembelih. Perbuatannya melawan hukum karena menyembelih sapi secara paksa tanpa sepengetahuan si pemilik. Saya pikir unsur pidana nya telah terpenuhi semua,” tegasnya Selasa, 17/05.

Baca Juga :  DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Ia menambahkan, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Keterangan korban, saksi serta barang bukti yang ada dapat menjadi petunjuk awal pengembangan kasus guna mengungkap siapa dalang sindikat pencurian sapi selama ini. Jelas ini pencurian hewan ternak, bukan percobaan pencurian,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Umum Perindo Buton Tengah itu tetap yakin dengan kinerja kepolisian dalam mengungkap dan mengembangkan kasus ini. Ia juga meminta masyarakat membantu kepolisian untuk memberikan informasi sedetail mungkin guna memudahkan penyelesaian kasus secara menyeluruh. (Red).

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60