Example floating
Example floating
HukumMetropolitan

Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur Hadirkan Saksi Seklur Lubang Buaya

×

Sidang Lanjutan di PN Jakarta Timur Hadirkan Saksi Seklur Lubang Buaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net – Jakarta. Sidang kelanjutan kasus perkara pidana dengan Nomor Perkara : PDM – 146/JKT.TMR/6/2020 yang menjerat Sunarta alias Narto salah satu warga Lubang Buaya yang berusaha mempertahankan tanah miliknya dengan status terdakwa di sidangkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/8/20).

Sunarta alias Narto didampingi oleh penasihat hukumnya Armyn Rustam Effendy SH., MH, Bambang Riyanto SH., Sukma Murti Eka SH.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tri Wahyu Pratekta selaku Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Komarudin Sekretaris Kelurahan Lubang Buaya sebagai saksi.

Armyn pengacara Narto sebagai terlapor mengungkapkan ada kejanggalan yang dilihat dari beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan, dimana pernyataan yang diucapkan tidak sesuai dengan saat dilokasi perkara.

“Tadi kita lihat dan dengar sendiri kan? Bagaimana jalannya persidangan, media juga tadi didalam mengikuti kan? Kami menanyakan kenapa alamat objek Sunarta bisa berbeda dengan sertifikat pelapor. Di dalam sertifikat jelas tertulis di Jl SMP 81 Rt 11 RW 03 dan objek Sunarta di Jl SPG Vll Rt 13 Rw 09, Sekretaris Lurah kan jawab karena pernah ada pemekaran wilayah sehingga alamat itu berubah”, ucap Armyn.

“Pemekaran Itu tidak pernah ada, ini pernah dibantah oleh lurahnya sendiri, tidak pernah ada pemekaran dengan alamat tersebut. Kami ada buktinya, jelas ini bisa masuk dugaan saksi memberikan keterangan palsu dan informasi palsu dengan menyalahgunakan wewenang jabatan. Hati-hati ini, kalau pernyataan itu tidak bisa dibuktikan, pidana itu,” tegas Armyn kuasa hukum Sunarta.

“Dia Komarudin Seklur Lubang Buaya semangat sekali datang ke persidangan dengan seragam dinas, tidak sedikitpun mau menyapa warganya sendiri justru malah bergerombol dengan masa pelapor, fenomena apa ini?”, lanjut Armyn.

“Sedang selama ini Sunarta alias Narto bahkan warga tidak pernah dilayani dengan baik, minta keterangan riwayat tanah saja tidak pernah digubris, berkali-kali itu sudah sejak kapan tahun surat kami saja tidak dijawab dan diabaikan oleh kelurahan, maksudnya apa? Ini perlu diselidiki oleh komisi ASN, ” tambah Armyn, S.H., M.H.

Sementara dalam persidangan Komarudin memberikan pernyataan bahwa permintaan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah/riwayat tanah tidak pernah diberikan karena tidak mendapatkan izin lurah.

JPU juga mendatangkan Saksi Namin yang menjelaskan profesinya adalah perantara tanah, Namin mengatakan tidak ada alamat Jalan SPG VII. RT 013 RW 009 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Kota JakartaTimur dan menyatakan bahwa Salim adalah bin Jakam bukan bin Sauih.

Kuasa hukum mengatakan, ”Alamat kelurahan saja Jalan SPG Vll kok dia katakan tidak ada alamat itu? Yang benar itu Jalan SMP 81. Di BAP bisa dilihat banyak sekali keterangan yang jauh berbeda dengan fakta persidangan, bahkan Namin mengatakan tidak pernah menyatakan kalimat itu di BAP, ini bisa menggiring opini seolah polisi merubah BAPnya dong”.

“Akhirnya diralat lagi berubah lagi, banyak keterangan yang berubah-ubah dari fakta persidangan dengan BAP, dari saksi-saksi terutama saksi Herman Triatmo dan Djaya sebagai prinsipal utama yang banyak jawab tidak tahu lupa tidak tahu, lupa, majelis hakim harus memperhatikan perkara ini dengan sangat baik dengan keyakinan. Dan untuk saksi Nanim maupun saksi-saksi lainnya kami ingatkan dalam memberikan kesaksian di persidangan itu akan dicatat, jika ada keterangan palsu maka itu akan ada konsekuensi hukumnya, jadi jujur saja dan katakan sebenarnya”, kata Armyn.

Seklur Lubang Buaya Saat Meninggalkan Ruang Sidang

“Sidang pekan lalu, saksi pelapor Herman Triatmo mengatakan semua urusan tanah diserahkan kepada Jaya, bahkan termasuk pemasangan pagar yang diakui yang melakukan Jaya, Herman Triatmo mengatakan tidak tahu menahu, pembuatan AJB juga urusan Jaya, semuanya diserahkan kepada Jaya, nah tadi Jaya yang dijadikan saksi menjawab dia tidak tahu menahu masalah pagar yang pasang Herman Triatmo. Dan masalah pembuatan AJB tidak pernah urus. Masih banyak lagilah yang keterangannya kacau. Saya tertawa saja kalau melihat saksi-saksi yang dihadirkan JPU begini, banyak yang tidak masuk akal dan keterangan yang berbeda-beda dari BAP, bahkan sudah disumpah Al Qu’ran ya, apalagi masalah tanah masalah jangan main-main. Berat pertanggung jawabannya. ini pembuktian menyangkut hidup dan harkat martabat orang , jangan sampai yang tidak bersalah harus diseret ke kursi pesakitan. Dunia akhirat ini,” tambah Armyn, S.H., M.H.

Saksi Djaya ipar dari Herman Triatmo pelapor mengatakan bahwa Herman membeli tanah dari Mizar berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) tahun 1996. mengatakan tidak pernah tahu keterangan riwayat tanah yang dibeli dan tidak pernah tahu proses pembuatan AJB antara Herman Triatmo dengan Mizar.

“Mereka pihak lawan dan JPU selalu mengatakan bahwa pelapor membeli tanah berdasarkan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Mizar dan Usman ketika melawan Salim bin Sakit bin Haji Buang, saya tegaskan sudah dibaca belum putusannya? Tidak ada satupun putusan baik putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali yang amarnya menyatakan tanah itu milik Mizar maupun
Usman, atau menyatakan Mizar sebagai pemilik tanah dengan dasar girik C 286 tahun 1950 atas nama Sauih bin H Buang yang merupakan bapak kandung Salim bin Sauih. Bisa dicek ya putusannya. penerbitan sertifikat juga bukan berdasarkan AJB , padahal Pelapor mengaku punya AJB tapi dasar penerbitan sertifikat justru dari pengakuan hak dan dengan alamat yang berbeda pula, jika merasa itu objek yang sama dengan alamat penulisan nya salah dibetulkan dong, sejak tahun 1996.sampai sekarang tidak pernah ada pembetulan alamat kenapa? Tambahan ya, warga dan Sunarta alias Narto baru mengetahui ada orang yang mengklaim punya sertifikat sejak tahun 2018, dari tahun 1996 dan bahkan dari tahun sebelumnya dimulai dari 1975 warga sudah membeli tanah itu dan menduduki lokasi secara terbuka tanpa ada keberatan dari pihak manapun,” tambah Bambang, SH.

Baca Juga :  Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Bakti Sosial, Kesehatan dan Religi di Pulau Untung Jawa Sambut Hari Bhayangkara ke-80

“Untuk proses persidangan ini sudah tidak kondusif bagi saya, tim penasehat hukum meminta dihadirkan sekali lagi saksi Herman Triatmo, karena masih ada yang harus digali namun ditolak hakim ketua, sedang pada saat sidang pembuktian saksi Herman Triatmo pekan lalu, penasehat hukum tidak mendapatkan berkas perkara sama sekali, mintapun terkesan dipersulit , lalu apa pegangan kami untuk menggali fakta-faktanya? Setiap kami mengajukan permintaan, majelis hakim ketua lebih banyak menolak, saat suasana sidang ricuh oleh masa Herman Triatmo bahkan sorak-sorak kepada penasihat hukum saat melontarkan pertanyaan kepada.saksi yang dihadirkan JPU tidak pernah ditenangkan oleh majelis hakim terkesan dibiarkan begitu saja. Padahal ini tidak boleh terjadi di dalam ruang persidangan dan majelis hakim bahkan punya wewenang untuk mengusir dari ruang sidang,” jelas Bambang, S.H.

Sukma, S.H. mengatakan, “Saya berharap majelis hakim akan objektif menilai setiap keterangan-keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, bahkan menurut saya pembuktian dalam persidangan ini lebih banyak ke arah pembuktian kepemilikan hak masing-masing pihak dengan alas hak masing-masing, yang harusnya dibuktikan secara perdata terlebih dahulu. Saya juga resah ya persidangan yang seharusnya tertib, berwibawa, tapi ricuh dengan sorak sorak masa pelapor tapi dinikmati saja seperti itu, pengaman ruang sidang, melihat mereka dari masa lawan teriak-teriak juga santai saja kan? Aneh itu”.

“Jalannya sidang itu harus kondusif dan pengunjung harus menghormati persidangan. Di satu sisi warga yang ada kaitannya dan ingin mendukung Sunarta yang sedang berjuang mendapatkan keadilan banyak dihadang tidak bisa masuk ruang sidang, tapi ruang sidang hampir dipenuhi massa dari Herman Triatmo , warga hanya berapa yang boleh masuk. Dan ada ancaman mau culik pengacara kan ya saya dengar tadi, saya tegaskan para tim penasihat hukum akan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya atas profesinya yang dilindungi oleh UU dan akan tetap membuktikan kebenaran baik formil dan materiilnya atas terdakwa Sunarta alias Narto. Untuk ancaman yang dilontarkan atau perbuatan mengancam secara terang-terangan di tempat terbuka , itu juga ada ranah hukumnya sendiri, banyak yang menyaksikan dan bahkan ada yang mengenali identitasnya. Tim penasehat hukum akan berkoordinasi dengan dewan advokat dan beberapa instansi atas ancaman terbuka kepada pengacara dilingkungan pengadilan”, harap Sukma.

“Sebagai penutup, saya jelaskan bahwa kuasa hukum baru mendapatkan berkas perkara tadi malam jam 8, setelah sidang saksi yang kedua kali , saya minta sulit sekali baru dikasih semalam itu. Jadi selama ini proses sidang saya tidak menerima berkas apapun, padahal itu penting untuk tim penasehat hukum demi pembelaan dan untuk mengungkap kebenaran dakwaan kepada.Sunarta alias Narto yang dijerat pasal 385 ayat 4 KUHP. Bahkan saling BAP tersangka juga tidak kami terima dari Polres jaktim dari sejak status tersangka sampai dengan terdakwa saat ini. Dan kami sampai bersurat untuk meminta itu tapi tidak diberikan juga. Oleh sebab itu kami meminta kepada seluruh masyarakat dan pemerintah untuk bisa memberikan dukungan,.doa terbaik dan ikut mengawal perkara ini,” tutup Armyn Effendy.

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua :Tri Andita Juristiawati SH., M.HUM dan Suparman Nyompa, SH.MH dan I Wayan Sukanila SH.,MH Sebagai hakim anggota dan Bambang Sirajuddin SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, mendengarkan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi yang dihadirkan dari 4 orang saksi yang sekaligus, diantaranya ada sekretaris Lurah Lubang Buaya dan Jaya yang mengakui sebagai kuasa pemilik lahan.

Belum dapat dimintai keterang dari saksi pihak pelapor karena dikerumuni oleh pihak pendukungnya, dan selesai sidang langsung meninggalkan Kantor Pengadilan.

Reporter : Zul

Tanggapi Berita Ini