(Ditinjau dari Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional)
Oleh: Dr Mangisi Simanjuntak, SH, MH
Faktual.net – Jakarta – Serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran yang disebut sebagai Operation Epic Fury oleh AS, beberapa waktu lalu mengakibatkan kerusakan pada gedung, sekolah, dan tempat ibadah. Salah satunya adalah SD Putri Sekolah Shajaba Tayyiba yang berjarak sekitar 200 kaki (61 meter) dari pangkalan militer Iran, serta menimbulkan korban di antara 40 anak di Minab, Iran. Serangan tersebut juga menewaskan Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei. Berdasarkan data Palang Merah Iran, sekitar 555 orang meninggal dan 747 lainnya luka-luka di berbagai provinsi, termasuk akibat dampak serangan yang menghantam area pemukiman dan objek sipil lainnya. Iran kemudian membalas dengan meluncurkan 1000 rudal menuju Tel Aviv, Israel, serta melakukan serangan udara ke pangkalan militer AS di Saudi Arabia, Irak, Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Qatar, yang membuat negara-negara tersebut juga membalas.
Gelombang protes terjadi di berbagai negara seperti Irak, Pakistan, dan Bangladesh, dengan massa menyuarakan duka dan kecaman. Di sisi lain, beberapa negara seperti Australia dan Kanada mendukung serangan tersebut, serta sebagian warga Iran yang berada di kedua negara tersebut dan beberapa negara Eropa juga mendukungnya. Ketegangan kawasan semakin meningkat akibat ancaman dan balasan dari berbagai pihak.
Penyerangan Ditinjau dari Hukum Internasional
AS dan Israel menyatakan alasan serangan adalah dugaan Iran menyimpan dan memproduksi senjata nuklir. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan azas-azas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB):
– Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB menyatakan bahwa semua anggota harus menyelesaikan persengkataan dengan cara damai.
– Pasal 34 Piagam PBB menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB berwenang menyelidiki persengkataan dan menentukan tindakan yang diperlukan. AS dan Israel seharusnya membawa permasalahan ke Dewan Keamanan, dan tindakan militer hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan dari lima negara anggota tetap tanpa veto.
– Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
Diduga kuat serangan tersebut bukan hanya untuk menyelidiki senjata nuklir, tetapi juga untuk menumbangkan pemerintahan Ayatollah Ali Khamenei dan menggantikannya dengan rezim yang dapat dikendalikan AS.
Penyerangan Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Serangan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka baik dari militer maupun penduduk sipil. Perlindungan terhadap penduduk sipil dalam konflik bersenjata diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I & II:
– Konvensi Jenewa Keempat mengatur perlindungan orang sipil di waktu perang, sedangkan Protokol Tambahan I Tahun 1977 memperkuat perlindungan tersebut dan melarang serangan terhadap warga sipil, objek sipil, serta fasilitas medis.
– Pasal 51 Protokol Tambahan I menyatakan bahwa penduduk sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan tindakan yang bertujuan menyebarkan teror di kalangan mereka dilarang.
Kerusakan objek sipil dan korban jiwa sipil yang ditimbulkan menunjukkan pelanggaran terhadap HHI.
Serangan militer AS dan Israel ke Iran merupakan pelanggaran Hukum Internasional (Pasal 2 ayat (3), Pasal 34, dan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB) serta Hukum Humaniter Internasional (Pasal 51 Protokol Tambahan I Tahun 1977). Oleh karena itu, kasus ini seharusnya dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. (Red/JS)














