Sepihak Berhentikan Bawahan, Kades Baleha Dinilai Tidak Profesional

Faktual.Net, Kepsula, Malut – Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsula), Provinsi Maluku Utara (Malut), Odi Upara dinilai tidak profesional serta menabrak aturan tentang pemberhentian aparat desa.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan, atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Salah satu aparat desa yang merasa dirugikan, yakni Kasi Pemerintahan Desa Baleha, Salamat Sanaba kepada media ini memaparkan bahwa langkah yang dilakukan Kades Baleha yang memberhentikannya secara sepihak diduga telah menyalahi aturan.

Disebutkan, dalam aturan pasal 5 ayat 2 jelas menyebutkan, perangkat desa diberhentikan jika meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Aturannya sudah ada dan jelas, namun kepala desa ini seakan-akan memutuskan sepihak dalam hal pemecatan”, ujar Salamat kepada Faktual.Net, Selasa (14/07/2020).

Ia juga menuturkan, pemecatan sepihak terhadapnya diduga berawal sejak ia merasa keberatan dan memprotes kebijakan Kades Baleha yang mengeluarkan pernyataan dan ditanda tangani diatas materai 6.000.

Isi kebijakan Kades Baleha dalam pernyataan tersebut yakni penolakan atas dua hal yang akan masuk di Desa Baleha. Pertama Kades Baleha menolak masuknya Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan Sulabesi Timur. Sedangkan yang kedua, Kades Baleha menolak Dana Desa (DD) di Desa Baleha karena pendamping desa dipandangnya sebagai bagian dari Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Alasan Kades Baleha berhentikan saya juga, katanya saya tidak pernah tegur dia saat saya berurusan di kota, padahal saya ke kota kan saya izin di Sekretaris Desa (Sekdes), karena Sekdesnya yang telah memegang absen desa,” ucap Salamat.

Baca Juga :  PWI Kabupaten Gowa Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Dengan Berbagai Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Pemda Kabupaten Kepsula Diminta Turun Tangan

Ulah dan sikap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kades Baleha tersebut, dikhawatirkan dapat mencederai demokrasi serta merusak reputasi pemerintah Desa Baleha yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula di tingkat desa.

Atas kekhawatiran tersebut, Pemda Kabupaten Kepsula diminta untuk turun tangan dan harus profesional menyikapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat Desa Baleha.

Salamat Sanaba menyebutkan, pemberhentian yang dilakukan terhadapnya dari perangkat Desa Baleha dinilai sangat bertentangan pula dengan lima alasan pemberhentian perangkat desa yang berdasarkan mekanisme Undang-Undang, diantaranya:
1. Usia telah genap 60 (Enam Puluh) tahun.
2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berhalangan tetap.
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Seharusnya wajib untuk dilakukan konsultasi dengan pihak kecamatan dan telah dikeluarkan rekomendasi dari Camat. Tapi ini tiba-tiba surat pemberhentian itu dikeluarkan oleh kepala desa,” sebutnya.

“Yang anehnya, saya diberhentikan yang pertama, kemudian saya diangkat lagi, setelah tiga hari kemudian saya diberhentikan lagi, dengan tindakan pak Kepala Desa Baleha ini, saya atas nama pribadi merasa ditipu dan merasa sangat tidak dihargai,” tambahnya.

Kades Baleha Membantah Pernyataan Salamat Sanaba

Sementara itu Kades Baleha, Odi Upara saat dikonfirmasi oleh Faktua.Net via telepon selulernya pada Selasa (14/7/2020) sore menjelaskan bahwa, proses pemberhentian Salamat Sanaba dari Kasi Pemerintahan Desa Baleha merupakan hak dan kewenangan kepala desa.

“Itu saya punya hak dan kewenangan disini, karena pak Salamat itu punya salah banyak, bukan hanya satu-satu saja, banyak yang salah. Jadi kalau dalam hal ini dia mau bertindak, dimana dia mau pergi bawa saya. Masa kewenangannya kepala desa mau dibawa sampe semua-semua orang tau, ini kewenangan kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

Selain itu, Kades Baleha juga sangat menyayangkan sikap Salamat Sanaba, yang membeberkan kronologi pemberhentiannya dari Kasi Pemerintahan Desa Baleha ke wartawan.

“Masa aparat pemerintahan desa kewenangan kepala desa dia bilang kasih berhenti, kong mau lapor sampe di mana-mana tempat, manusia itu harus tau diri, saya juga punya hak kasih dia SK. Jadi kalau saya kasih berhenti dia siapa mau ini lai, kalau mau ini mari ganti saya punya baju baru duduk di desa, baru atur itu atau sana, itu kepala desa punya hak,” ketus Odi Upara.

Menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa Salamat Sanaba telah merasa dirugikan atas pemberhentian dirinya secara sepihak dari jabatan Kasi Pemerintahan Desa Baleha, Kades Baleha, Odi Upara pun membeberkan bahwa hal itu dilakukannya untuk menghindari berbagai aduan masyarakat terkait kinerja mantan perangkatnya tersebut.

“Dia merasa rugi bagaimana, kong dia merugikan rakyat, dia punya itu apa ini banyak sekali di desa ini, jadi saya kasih berhenti dari pada orang proses ini itu,” pungkasnya.

Reporter: Tomi Umarama

Tanggapi Berita Ini