Example floating
Berita

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Gegara Edarkan Obat Ini

×

Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Gegara Edarkan Obat Ini

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Lebak, Banten – Gara-gara Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin.

Setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Malik. Senin (19/9/2022).

Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

Baca Juga :  Satu Negeri, Satu Sorakan! Bekasi Bergemuruh — Tri Adhianto Buka Pesta Rakyat di Plaza Patriot: Semua Bersorak, Semua Bersama

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar. (Red)

Tanggapi Berita Ini