faktual.net, Jakarta – Seorang bapak bersedih dan kecewa tidak dapat turut untuk menyaksikan atau berbaur dengan putrinya yang ikut dalam acara Wisuda, pada Selasa (27/5) di hotel orchad Gunung Sahari.
Kegiatan wisuda yang Bertajuk Selebrasi Jejak Langkah Lulusan SMAN di wilayah pendidikan Jakarta Utara wilayah 1, yang kegiatannya dilakukan oleh pihak Orangtua siswa yang sudah lulus dan telah dilakukan pelepasan atau diserahkan Tanggungjawab Pihak Sekolah ke orangtua siswa dan kemungkinan besar tidak melibatkan Sekolah dalam acara tersebut.
Orang yang belum bersedia sebut nama mengungkapkan kekecewaan yang tidak dapat menyaksikan acara putrinya, “yang didalam hanya istri saya karena sesuai uang yang disetirkan kepengurus” Ungkapnya.
“Anak saya dipungut biaya Enam Ratus Ribu Rupiah, untuk satu orang wali atau orang tua, jika nambah ya nambah biayanya sebesar Seratus Dupuluh Ribu Rupiah,” Lanjutnya.
Pihak panitia penyelenggara belum bersedia dikonfirmasi saat acara, Selasa (27/5), kemungkinan sibuk dan atau segan.
Patut ketahui ada Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.Dan rangkaian acara wisuda terbagi sesi, pertama pukul 14.00 hingga 19.00 acara didampingi orangtua siswa, acara kedua khusus siswa tanpa pendampingan.
Hal ini telah dikonfirmasi kepihak sekolah SMAN tersebut dan mendapatkan jawaban pihak sekolah terlibat dan tidak mengetahui terkait yaitu Bagian Kesiswaan dan Kurikulum acara wisuda dan juga pengumpulan serta pungutan nya.
“Kami tidak terlibat dan tidak mengetahui giat dan termasuk pengumpulan uang tersebut” Penjelasan kesiswaan dan kurikulum, pada Rabu (28/5), diruang tamu sekolah.
Terkait beredar dan penerapanSurat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK, telah dikonfirmasi kepada sudin pendidikan wilayah satu Jakut dan wilayah dua dan belum ada Respon, bahkan Kadis pendidikan Nahdiana.
Sementara itu Wakadis pendidikan Sarjoko, menanggapi melalui WAnya, Rabu (28/5), bahwa Surat Edaran 17/SE/2025 berlaku untuk 5 wilayah Jakarta.
“SE tsb Berlaku di semua wilayah dki Jakarta,” Tulis Sarjoko.(zul)