Example floating
Example floating
Berita

Sekjen MOI: Munaslub Harus Jelas Substansinya

×

Sekjen MOI: Munaslub Harus Jelas Substansinya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) yang baru didirikan 27 September 2018, diguncang konflik internal. Sekjen MOI, HM. Jusuf Rizal mengatakan alasan segelintir pihak yang menghembuskan atmosfer Munaslub tidak jelas substansinya, dalam pers release yang dikirim langsung kepada para awak media, Rabu, (4/11/2020).

Melalui pers release, Sekjen MOI, HM. Jusuf Rizal menyebutkan bahwa dirinya telah diberi informasi dari berbagai pihak tentang akan diadakannya Munaslub oleh sekelompok orang yang tidak mendasar alasannya untuk melaksanakan Munaslub tersebut, namun disinyalir datangnya dari pihak yang merasa ikut andil mendirikan organisasi yang menaungi media online di Indonesia.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pelaksanaan Munaslub itu dalam sebuah organisasi sah-sah saja, namun ada tata cara sebagaimana diatur dalam AD/ART. Baik menyangkut tata cara, pemilik suara hingga subtansi alasan dilaksanakan Munaslub. Jadi bukan hanya sekehendak dan semau-maunya, Munaslub itu ada tata aturan konstitusinya. Bukan sekedar tanda tangan,” jelas pria berdarah Madura-Batak yang sudah makan asam garam dalam berorganisasi.

Jusuf Rizal yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, lantas menjelaskan tentang akar masalah. Menurutnya, hal tersebut diawali adanya gagasan DPP MOI mau membuat lembaga sayap organisasi yaitu Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) untuk ikut membesarkan MOI. Ini baru berbentuk gagasan dan belum dituangkan dalam suatu keputusan organisasi.

Namun gagasan itu ditentang oleh kelompok kepentingan sehingga menjadi pro dan kontra dalam group WA MOI. Sebagian menilai PWMOI itu penting dan dibutuhkan untuk membesarkan MOI, tapi sebagian menentang karena kelompoknya sudah mendirikan organisasi profesi wartawan lainnya.

Selanjutnya muncul perdebatan dan gerakan kelompok kepentingan untuk menggalang media-media online menggagas keinginan Munaslub MOI, namun demi menjaga marwah organisasi dan menghindari konflik serta timbulnya perpecahan di dalam MOI (belajar dari IMO), maka Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring Meliala bersama Ketua Harian, Siruaya Utamawan dan Sekjen, HM. Jusuf Rizal mengambil sikap untuk mendudukan masalah sesuai mekanismenya.

“Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring Meliala lantas mengambil keputusan yaitu membatalkan pendirian PWMOI sebagai lembaga sayap organisasi. MOI akan fokus menjalankan amanat Rakernas untuk mempersiapkan persyaratan menjadi anggota Dewan Pers. Berarti perdebatan selesai,” tegas Jusuf Rizal.

Baca Juga :  Tegas! Presma IAIN Kendari Tolak Wacana Penutupan Prodi Tak Sesuai Kebutuhan Industri

“Namun yang terjadi kelompok kepentingan yang menurut saya tidak jelas substansinya, menggalang dukungan untuk melaksanakan Munaslu, padahal pelaksanaan Munaslub itu harus jelas substansinya. Jangan karena kepentingan kecil sekelompok orang, terus mau menjadikan MOI seperti IMO,” lanjut Jusuf Rizal.

Menurutnya, MOI itu secara konstitusi berdiri sendiri dan merupakan organisasi terbuka bagi perusahaan media online, tidak ada kaitannya secara konstitusi dengan organisasi manapun. MOI adalah MOI, MOI adalah organisasi independen dan bukan sayap dari organisasi manapun.

Jusuf Rizal menambahkan, MOI didirikan oleh sekumpulan orang yang aktif di berbagai unsur latarbelakang organisasi, ikut ambil bagian dan hadir saat deklarasi pendirian MOI saat Munas ke-I MOI, 27 September 2018 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta. Karena itu, adanya intervensi kelompok manapun yang menghambat kemajuan MOI patut dikritisi.

Jusuf Rizal menyebutkan akan terus mendukung Ketua Umum MOI, Rudi Sembiring Meliala beserta pengurus DPP, DPW, DPC serta pendiri dan lainnya yang sevisi. Jika tidak jelas substansi pelaksanaan Munaslub serta tidak memiliki pijakan hukum, bisa-bisa Munaslub hanya menjadi penyebaran hoaks yang melanggar hukum dan makar organisasi.

“Saya ini patuh konstitusi, tetapi jika konstitusi dikhianati, kemudian mau membonsai MOI, karena memaksakan kepentingan kelompoknya, tentu kita juga punya sikap kritis,” tegas Jusuf Rizal yang juga memiliki beberapa media online ini.

Terkait beredar kabar tentang adanya kantor transisi DPP MOI, Jusuf Rizal menyampaikan bahwa itu disampaikan oleh orang yang tidak memiliki otoritas dan kapasitas, kantor DPP MOI tetap di Graha Perwira, Lantai 3 Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Sahardjo No. 111 Tebet, Jakarta Selatan.

Jusuf Rizal juga menyitir pernyataan Ketum MOI yang juga sebagai Ketua Dewan Pendiri MOI, Rudi Sembiring Meliala yang mengatakan, bahwa MOI akan bekerjasama dengan pihak manapun untuk membesarkan MOI. MOI juga tidak memiliki hak untuk melarang orang mendirikan organisasi, itu hak asasi warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dilindungi Konstitusi Negara sepanjang tidak melanggar aturan dan hukum.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit