Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Sekedar Surat Peringatan Saja Sudah Cukup Bagi Pelanggar Pendirian Bangunan Di Jakut

×

Sekedar Surat Peringatan Saja Sudah Cukup Bagi Pelanggar Pendirian Bangunan Di Jakut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Di era Gubernur Anies Baswedan dan Pramono Anung, Pemilik Bangunan yang mendirikan bangunan yang belum ada Ijin PBG (persetujuan bangunan gedung), maupun yang melanggar PBG hanya diberikan Sangsi Kertas Surat Peringatan (sp) 1,2,3, dan Penghentian Kegiatan dan Perintah Bongkar.

“Cukup sekedar layangkan surat Peringatan 1 hingga Surat Penghentian Kegiatan saja sudah ikutan menegakkan Aturan dan Peraturan, mengenai sangsi PBG bagi pemilik bangunan yang tidak ada PBG maupun yang melanggar, hal ini diterapkan Dinas, sudin maupun Kasektor citata Kota Administrasi Jakarta Utara,” Ucap Rudy Millyar dari Lsm Caraka Nusantara

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Rudy Millyar juga menyampaikan, Ketua Umum Caraka Nusantara Desak Gubernur Pramo Anung Segera Copot Kepala Dinas Provinsi DK Jakarta, dan juga Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang Tidak dapat menerapkan dan Pengawasan Aturan dan Peraturan PBG di wilayah Jakarta, terkhusus Sudin CKTRP Jakarta utara yang diduga Melalaikan Tugasnya.

“Segera dicopotlah Jabatan Herry Priatno sebagai kasudin cktrp Jakut, karena maraknya bangunan tampa IMB/ PBG diwilayah Jakarta utara

Rudy Millyar menambahkan, dari sekian banyak yang sudah di laporkan Kesudin Citata Jakarta Utara salah satu bangunan yang di soroti adalah Pembangunan Gedung di Jalan Plumpang Raya no.72 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja.

“Kemungkinan besar Bangunan ini tidak akan mendapatkan sangsi peringatan Jika tidak ada aduan laporan, bangunan tanpa PBG tersebut akan berlanjut sampai selesai tanpa ada tindakan sangsi atau Surat Peringatan,” Ucapnya.

Lanjutnya, Terbukti dengan adanya laporan tanggal 19 Januari baru bangunan tersebut diberikan surat peringatan SP1 No. 0374/e/ SP1/JU/KPG/1/2026/AT.013.01. Tanggal 26 Januari 2026, dari jenjang waktu tersebut adalah satu bukti nyata Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Melalaikan Tugas dan atau dengan sengaja Pembiaran pada Pembangunan Gedung di Jalan Plumpang Raya no.72 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja yang belum memiliki IMB/ PBG.

“ini sangat jelas sudah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Angka 11,” Katanya

Dia juga menjelaskan, yang dimaksud dengan “menghalangi berjalannya tugas kedinasan” adalah perbuatan yang mengakibatkan tugas kedinasan menjadi tidak lancar atau tidak mencapai hasil yang harus dipenuhi.

Dasar aturan inilah Ketua Umum Caraka Nusantara Mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar segera mencopot dari jabatanya Bapak Herry Priatno dari jabatan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.

Begitupula dengan bangunan yang dilaporkan atau diinformasikan melalui aplikasi JAKI danJawaban dari Pihak CKTRP Jakut selalu sama, seperti ini,

pengaduan tersebut dapat kami sampaikan

-Bahwa lokasi bangunan yang dimaksud berada di Jl. Danau Sunter Barat RT. 005 RW 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok

Baca Juga :  Gowa Memanas! DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Etika Kepala Daerah, Polemik Beasiswa dan Seragam Gratis Diseret ke RDP Panas

-Bahwa pada saat dilaksanakan survei ke lokasi bangunan tersebut terdapat kegiatan membangun baru bangunan tanpa ijin, tahap pekerjaan pengecatan dinding:

-Bahwa terkait adanya pelanggaran kegiatan membangun baru tanpa ijin telah dibenkan tindakan penertiban saat ini sudah sampai Surat Perintah Pembongkaran yang diserahkan Tanggal 20 Januari 2026 dan Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar menghentikan kegiatan dan segera mengurus ijin:

-Bahwa berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov. DKI Jakarta pada Subzona K-2 bahwa kegiatan Bangunan Non Rumah Tinggal tersebut (Bangunan Gedung Olahraga) dapat diijinkan.

-Bahwa berdasarkan Informasi dari pelaksana lapangan, bangunan dimaksud sudah dalam proses permohonan PBG Bangunan Non Rumah Tinggal untuk Kegiatan Bangunan Gedung Olahraga: (Bukti Permohonan PBG Terlampir)

Bahwa untuk tindakan penertiban selanjutnya menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,

-Bahwa Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan di lokasi. 

Bangunan Yang Berikutnya;

-Bahwa pengaduan tersebut merupakan pengaduan berulang dengan lokasi yg sama. Nomer Pengaduan sebelumnya.

JK2511280371 Tanggal 28 November 2025 telah divalidasi selesai oleh Biro Pemerintahan Tanggal 17 Desember 2025:

-Bahwa lokasi bangunan yang dimaksud berada di Jl. Danau Sunter Barat Blok A-1 Kav. No 4RT 004 RW 007 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok -Bahwa pada saat dilaksanakan survey ke lokasi bangunan tersebut terdapat kegiatan membangun baru bangunan tanpa ijin, tahap pekerjaan Struktur Lantai 3

Bahwa terkait adanya pelanggaran kegiatan membangun baru tanpa ijin telah diberikan tindakan penertiban saat ini sudah sampai Surat Perintah Pembongkaran yang diserahkan Tanggal 15 Januari 2026 dan Petugas juga telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar menghentikan kegiatan dan segera mengurus ijin.

Bahwa berdasarkan lampiran Pergub 31/2022 tentang RDTR WP Prov DKI Jakarta pada Subzona KPI bahwa peruntukan kegiatan Bangunan Non Rumah Tinggal tersebut dapat dijinkan,

-Bahwa untuk tindakan selanjutnya menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku

-Bahwa Petugas tetap akan melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.

Dan patut diketahui oleh warga Jakarta jika Laporan tersebut diiformasikan kembali pihak CKTRP Jakarta Utara akan menjawab Laporan Berulang.Jurnalis Media online faktual.net, sebelum menayangkan berita sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi informasi publik yang selalu Tidak Ada Jawabannya, dan fakta dilapangan setelah dilakukan konfirmasi ke pemilik Bangunan ternyata ada istilah diduga “Anggaran Pengamanan Bangunan” oleh oknum pribadi maupun kelompok yang bekerja sama dengan oknum CKTRP.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit