Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pademangan bersama Polsek Pademangan melaksanakan pengawasan protokol kesehatan COVID-19. Sebanyak 23 warga tidak bermasker diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Jalan Budi Mulya Perempatan RPTRA Budi Mulya.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di Jalan Budi Mulya Perempatan RPTRA Budi Mulya.
“Dalam pelaksanaan kegiatan kami dari Satpol PP Kecamatan Pademangan berkolaborasi dengan Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur, Satpol PP Kelurahan Ancol dan Polsek Pademangan,” katanya, Kamis (15/04/2021).
Sukimin menambahkan kolaborasi Operasi TibMask yang dilakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
“Dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan upaya penanganan Corona Virus COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus 2019,” terangnya.
Sukimin menerangkan ada sebanyak 23 orang pelanggar yang akhirnya harus diberikan sanksi sosial.
“Mereka melintas Jalan Budi Mulya perempatan RPTRA Budi Mulya tidak menggunakan masker. Setelah dilakukan pendataan mereka kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar sebagai efek jera. Kami menghimbau warga masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Kelurahan Pademangan Barat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan, menjalankan 3M, sebagai upaya dukungan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan vaksinasi,” tuturnya.(Amin)















