Faktual.Net, Konut — Panwaslu Kecamtan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) secara resmi membuka pendaftaran calon Pengawas TPS di 13 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan surat Keputusan Panwaslu Kecamatan Lembo Nomor 002/KP.01.00/SG-12.11/9/2024. Pengumuman petugas pengawas TPS dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lembo, Nasrudin Muhammad Yunus Tohamba mengatakan ini adalah momentum untuk terlibat sebagai bagian dari menyukseskan Demokrasi tahun 2024.
“Bagi saudara sekalian yang ingin terlibat menjadi penyelenggara dan terlibat menyukseskan Pemilihan tahun 2024, ini adalah momentum yang tepat,” ucap Nasrudin, Sabtu (14/09).
Selain itu, melalui sekretariat Panwaslu Kecamatan Lembo telah merilis syarat dari calon pendaftara Pengawas TPS diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia Minimal 21 Tahun
3. Pendidikan Minimal SMA/SLTA Sederajat
4. Bukan Anggota Partai Politik dan Tim Calon Pemenangan
5. Dan peraturan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Lima syarat umum diatas adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pendaftar agar dapat memenuhi syarat.
Terakhir Nasrudin mengharapkan agar masyarakat Kecamatan Lembo yang memiliki kreteria tersebut untuk mendaftarkan dirinya, untuk bersama-sama menegakkan keadilan Pemilu.
Redaksi