Example floating
Example floating
Metropolitan

Satu Jam, Hukuman Sosial Bagi Tujuh Orang Warga Koja Tidak Bermasker

×

Satu Jam, Hukuman Sosial Bagi Tujuh Orang Warga Koja Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Koja melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Cipeulang II, RW 12, Rabu (10/03/2021). Sebanyak tujuh orang tidak bermasker dihukum kerja sosial masing-masing selama satu jam.

Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra  mengatakan dipilihnya Jalan Cipeucang II sebagai lokasi TibMask karena dirasakan strategis.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ramai akan aktivitas masyarakat. Dengan demikian pengawasan terhadap masyarakat dan pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat terjangkau maksimal,” katanya.

Hendra menambahkan dari kegiatan penegakan Perda No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pihaknya mendapatkan tujuh orang warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Dinilai Cepat dan Memuaskan oleh Warga

“Untuk membuat mereka jera dan mau mematuhi protokol kesehatan, masing-masing kami berikan denda kerja sosial membersihkan lingkungan sekitarnya lokasi Operasi TibMask selama satu jam lamanya,” ungkapnya.

Hendra berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Koja mau ikut bekerjasama dalam upaya memerangi penyebaran COVID-19.

“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat, mau berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara khususnya Kelurahan Koja menjalankan protokol kesehatan 3 M,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini