Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus Bandar Dan Kurir Sabu

×

Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus Bandar Dan Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Serang Kota Ringkus Bandar Dan Kurir Sabu (foto: istimewa)
Example 468x60

Faktual.Net, Serang, Banten – Bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten pada Selasa, 23 Maret 2021 di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Hasil jualannya, digunakan untuk membeli smartphone dan motor yang lebih bagus.

Example 300x600

“Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta. Di jual daerah Serang,” kata MJ, bandar sabu, saat diwawancara awak media di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota, Kamis (25/03/2021).

Baca Juga :  Jajaran Pimpinan Kecamatan Pademangan Tinjau Lokasi Berita Viral Faktual.Net
Barang bukti

Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kaurbinops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus, SH., Kamis (25/03/2021).

Baca Juga :  Misteri Semburan di Blora: Warga Cemas, Pemerintah Bungkam?

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.

Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” jelasnya. (TP/HUMAS).

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600