Example floating
Example floating
Berita

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Seorang Pria Dari Kota Serang dan Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Seorang Pria Dari Kota Serang dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.netSerang, Banten – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/9/2022) malam di wilayah Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Sarang-Banten.

“Benar kita telah mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Serang,” kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurutnya, tersangka MS alias BR berhasil diamankan di wilayah link Cidadap, Kelurahan Cipocok Jaya pada Kamis malam. Dimana kata Michael, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas pada tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Diingatkan Konsultan Pengawas, Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek Trotoar Wonotunggal Masih Terjadi

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti (Satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Xiomi.

Sebelumnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang yang di pimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba, dan hasil penyelidikan yang dilakukan, MS alias BR berhasil diamankan. [Red]

Tanggapi Berita Ini