Berita  

Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan 440 Butir Tramadol

Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon (foto : istimewa)

Faktual.Net, Cilegon, Banten – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat tanpa resep dokter jenis Tramadol, penangkapan dilakukan Linkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza saat di konfirmasi mengatakan. Tersangka berinisial RR (22), yang kami amankan di Linkungan Sukajadi Rt/Rw 001/002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon berikut barang buktinya 44 (empat puluh empat) strip pil jenis Tramadol, dimana tiap stripnya berisi 10 (sepuluh) butir, dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam.

Barang bukti

“Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar pukul 22:00 WIB mendapatkan informasi dari warga, ada yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22), tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut, tersangka RR kita amankan, dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22) tersebut di temukan 44 (empat puluh empat) strip, yang di bungkus plastik hitam yang ditemukan di samping rumah tersangka dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dedy, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga :  Langkah Antisipasi Polsek Bawang Menjelang Idulfitri
Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Reporter : Oman.

Tanggapi Berita Ini