Example floating
Example floating
Hukum

Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan 2 Kilogram Kokain

×

Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan 2 Kilogram Kokain

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Aceh Tamiang, 7 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis kokain dengan nilai taksiran mencapai 4 miliar rupiah. Penangkapan ini merupakan yang pertama kali terjadi di Aceh Tamiang, menjadikan kasus ini sebagai titik awal bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang terkait seorang laki-laki berinisial M (34 tahun) yang akan mengantarkan narkoba jenis kokain ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan berhasil menangkapnya. Setelah diamankan, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kediaman M di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan didampingi perangkat desa. Hasilnya, ditemukan 2 paket besar diduga kokain yang disimpan di dalam jerigen bekas oli warna merah.

Pelaku Diduga Mendapatkan Kokain dari DPO

Hasil interogasi terhadap M mengungkapkan bahwa kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Z saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pelaku M, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

– 1 bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram
– 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain bertuliskan FEDEX
– 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain dengan gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil, dengan berat bruto 2.244 gram
– 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi
– 1 buah jerigen bekas oli warna merah

Baca Juga :  Diduga Kurang Pas Mengukur, Bangunan Pagar Sekolahan Di Ibukota Jakarta Miring!

Pertama Kalinya Kokain Ditemukan di Aceh Tamiang

Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro menyatakan bahwa penangkapan narkoba jenis kokain ini merupakan yang pertama kali terjadi di Aceh Tamiang. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis ini telah merambah ke wilayah tersebut.

“Dengan pengungkapan narkoba jenis kokain ini, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ujar AKP Erwo Guntoro.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Memberantas Peredaran Narkoba

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penangkapan 2 kilogram kokain di Aceh Tamiang merupakan keberhasilan yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba terus berkembang dan perlu diwaspadai. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk membantu memberantas peredaran narkoba. (Red)

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit