faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merilis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak. Jumat (9/9/2022) pukul 14.00 WIB.
Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP(33) diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kampung Cokel Desa Lebak asih Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak. Rabu (7/9/2022) pukul 02.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Kemudian, memindahkan gas isi tabung tersebut ke tabung gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg.
Dengan menggunakan selang regulator, kemudian pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
untuk memuluskan aksinya, para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada dini hari antara pukul 00.00 WIB s/d 03.00 WIB di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga.
“Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Keuntungan yang pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- per tabung.
Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- per tabung.
“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.
Terakhir, kami mengimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah.
“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tutupnya. (Red)















