Example floating
Hukum

Satreskrim Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Muda

×

Satreskrim Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Muda

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil 5 Bulan di desa terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

Korban bernama Siti Anisah(24) alamat Desa Cempereng Rt 09 Rw 02 Kecamatan kandeman Kabupaten Batang yang jasadnya ditemukan tewas dan tergeletak dikamar mandi pada sabtu (7/11/2020).

Pelaku pembunuhan Siti Anisah(24) seorang wanita hamil diketahui adalah suaminya sendiri yakni, Ahmad Suryo Saputro alias Abdul Kohar (29), yang bertempat tinggal di Desa Terban Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, S.I.K, M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, Kasubbag Humas Polres Batang Iptu Erdi N menuturkan kronologi kejadian pembunuhan yang berawalnya tidur bersama dirumah sdr Sahlan, dan sekira pukul 05.00 WIB, dan tersangka melakukan sholat subuh, kemudian membangunkan korban yang masih tertidur, dan akhirnya terjadi cekcok (adu mulut).

“Tersangka menampar dan membekap mulut korban lalu memukul leher belakang, setelah pingsan korban dibawa ke kamar mandi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil obat ETABION (Vitamin Janin) dan dicampurkan dengan minuman kaleng kemudian memasukanya kedalam hidung dan mulut agar terlihat seperti over dosis,” jelas kapolres saat gelar Konferensi Pers di Halaman Polres Batang.

Baca Juga :  Final, DPP Nasdem Cabut KTA dan Pecat La Ode Tariala dari Partai

Berikut barang bukti kasus pembunuhan tersebut yakni 1 ember berukuran besar warna biru, 1 botol kaleng minuman yeo’s grass jelly drink, 1 gayung warna biru, 1 kaos, hitam kombinasi putih, 1 potong baju berenda warna hitam, 1 celana pendek, 1 baju warna biru kombinasi abu-abu, 12 kapsul ETABION, kartu periksa dan 1 buah buku kesehatan ibu dan anak atas nama korban.

Atas kejadian ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dengan kejadian ini Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini