Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Satpol PP Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara menindak 17 pelanggar dalam operasi tertib masker (tibmask) yang berlangsung di Jalan Kramat Jaya, RW 13, Kamis (03/12/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat Iqbal menjelaskan, operasi tibmask rutin dilaksanakan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran.
“Operasi tibmask gabungan dengan Satpol PP Kelurahan Semper Barat dan unsur tiga pilar rutin dilakukan di jalan raya yang ramai dengan aktivitas masyarakat,” ungkapnya saat monitoring pelaksanaan operasi tibmask.
Ia mengungkapkan, ada 17 pelanggar yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Kramat Jaya. Dengan rincian, 16 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan satu orang bersedia membayar denda administrasi. Hal itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Saat ini, masih pandemi COVID-19 dan DKI Jakarta sedang menerapkan PSBB transisi sehingga ada aturan yang tegas untuk menindak para pelanggar. Kita langsung tindak warga yang tidak pakai masker dengan sanksi yang sudah ditetapkan. Kita berikan mereka pilihan mau membayar denda atau kerja sosial dan kebanyakan para pelanggar memilih untuk menjalani sanksi kerja sosial,” tegas Iqbal.
Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat Semper Barat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “3M itu sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19. Setiap beraktivitas harus menerapkan 3M karena itu langkah awal untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari ancaman COVID-19,” pesannya.(Amin)













