Jakarta, Faktual.Net – Operasi tertib masker (tibmask) Kelurahan Semper Barat menjaring 17 orang yang kedapatan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Selasa (03/11/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat akan menindak tegas para pelanggar tibmask dengan memberikan sanksi administrasi ataupun sosial.
“Sasaran operasi tibmask diantaranya para pengendara yang tidak menggunakan masker. Kami harap warga bisa patuh terhadap protokol kesehatan karena itu sebagai upaya perlindungan diri kita dari ancaman COVID-19,” ungkap Iqbal, saat monitoring operasi tibmask.
Kegiatan operasi tibmask di wilayah Kelurahan Semper Barat dilaksanakan secara rutin di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Hari ini, kita fokus di Jalan Tipar Cakung dan mendapatkan 17 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan,” terangnya.
Pelaksanaan operasi tibmask berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.(Amin)















