Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Mangga, Selasa (26/01/2021). Sebanyak 32 orang tidak bermasker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Mangga.
“Kami lakukan pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja,” katanya.
Roslely menambahkan ada sebanyak 31 orang yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini. Ke 31 orang yang terjaring tersebut dengan perincian 29 orang di kenakan sanksi sosial berupa menyapu dan 2 orang di kenakan sanksi administrasi.
“Melintas Jalan Mangga dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.(Amin)