Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, melakukan monitoring tempat usaha rumah makan dan restoran di Semper Barat.
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan penerapan disiplin protokol kesehatan dan ketentuan COVID-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengecek penerapan protokol kesehatan di tempat usaha rumah makan dan restoran,”ucapnya, Minggu (24/01/2021) malam.
Dalam kegiatan ini, jelas Iqbal, petugas mendapati ada enam tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Terhadap mereka, petugas telah memberikan teguran tertulis.
“Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi pada masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandasnya.(Amin)















