Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

SATPOL PP JAKARTA UTARA SEGEL TIANG JARINGAN INTERNET MILIK PT.IFORTE

×

SATPOL PP JAKARTA UTARA SEGEL TIANG JARINGAN INTERNET MILIK PT.IFORTE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Keluhan Pengurus RW 01 dan RT 09 serta warganya terkait adanya pemasangan Tiang Jaringan Internet milik PT. Iforte Solusi Infotek (isi) yang diduga seluruh ijinnya Tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik Perusahaan.

Pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib memperoleh izin.Pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi di wilayah Pemukiman juga ada persetujuan pihak RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Walaupun prosedur sudah ditempuh namun ada kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pasal 15 ayat 2).

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahandan atau kelalainnya.(Pasal 15 ayat 2). , Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan tiang milik iforte tidak ada kordinasi ataupun ijin ke pihak pemerintah setempat yaitu Raw dan RT maupun pihak Bina Marga, di Jalan Plumpang Semper RT 09 RW 01 tugu Selatan titik lokasi di samping halte STM walang jaya dan sekitarnya sekira 10 Oktober 2023.

Ketua RW 01 Tugu Selatan melalui aplikasi Whatsappnya, 17/10, menjelaskan bahwasanya Penanaman Tiang internet milik PT. Iforte Tidak ada ijinnya dan jika ada dokumen ijinnya diduga dibuat secara sepihak, dan diduga Tandatangan yang berdasarkan dalam dokumen Tersebut Tidak Benar.

Baca Juga :  Ka Kuhu Bersama R.V.M.N & Partners Datangi Kantor Maxim, Minta Klarifikasi Terkait Kebijakan Potongan dan Perlindungan Driver Ojol

Rojak Ketua RW 01 telah berkomunikasi dengan pihak PT. Iforte tetapi hingga adanya penyegelan Tiang oleh Satpol PP Jakarta Utara, belum ada Respon. Dan Rojak kemungkinan Besar akan lakukan proses Hukum.

“Saya sudah komunikasi dwngna mereka tapi digubris bang, dan saya akan somasi atau tempuh jalur hukum, karena diduga ada pemalu dan tantangan,” Ucap Rojak.

Rojak menambahkan, bahwa ada keterangan pemilik tiang internet tersebut, menyebutkan ‘sudah mendapatkan arahan dari Subhan Pol PP Jakut’, tetapi setelah dikonfirmasi dengan pihak pol PP pernyataan itu Bohong.

“Mereka bohong katanya sudah ada laporan ke pihak pol PP damn sudah mendapatkan pereatujuan dengan tandatangan tapi nyata Bohong,” Kata Rojak.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Jurnalis media faktual.net, menghubungi pihak PT. Iforte tidak mendapat Respon, dan akhirnya meneruskan ke Pihak Pemkot dan juga Kasatpol pp kota Jakut, yang selanjutnya dengan Reaksi cepat ‘memasang Tali Segel (Segel Line)di tiang yang ditanam’.

Penyegelan tiang yang dilakukan boleh kordinasi Satpol PP Tingkat Kota dan juga Pol PP Kecamatan Koja tersebut, dikonfirmasi oleh Pihak Pemkot Telah dilakukan Penyegelan dengan memasang Pol PP Line, pada Selasa(17/10) sekira pukul 10.00 wib.

Hingga kini belum ada keterangan lanjutan erkait penyegelan tiang milik PT. Iforte. (Zul)

Tanggapi Berita Ini