Faktual.Net, Jakarta Utara, DKi Jakarta-Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga bagi pengurus RW di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Senin (07/12/2020).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Lurah Kapuk Muara Janson didampingi Kasatpel LH Kecamatan Penjaringan Slamet, Kasie Ekbang Kecamatan Penjaringan dan para PJLP pendamping Samtama RW.
Dalam sambutannya Lurah Kapuk Muara, Jason menuturkan, tujuan sosialisasi ini untuk menyatukan peran baik dari pemerintah maupun masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan,”kata Jason.
Kasatpel Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Slamet mengatakan, Pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat. Dalam Pergub No.77 Tahun 2020 pasal 6 angka 1 menyebutkan bahwa pengurus bidang pengelolaan sampah lingkup RW terdiri dari ketua bidang, seksi operasional, seksi sosialisasi dan pengawasan.
“Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, daur ulang serta pemanfaatannya, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pengawasan pemilahan sampah, pengolahan sampah serta pengumpulan residu sampah.” jelasnya.
Slamet pun berharap setelah diberikan sosialisasi para ketua RW segera melakukan musyawarah intern RW.
“Segera melakukan musyawarah intern RW untuk membentuk kepengurusan dalam struktur RW seperti yg tertuang dlm pergub 77 yaitu bdang pengelolaan sampah,”tambahnya.(Amin)















