Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHukum

Salahgunakan Dana Renovasi, Mantan Kasek SMKN 2 Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

32
×

Salahgunakan Dana Renovasi, Mantan Kasek SMKN 2 Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam :Mantan Kasek SMKN 2 Kendari Mengenakan Baju Garis-garis Coklat.

Faktual.net, Kendari — Kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama mantan Kepala sekolah (Kasek)  SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap (status P21).

Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunako melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala sekolah SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nominl sebesara 2,3 miliar lebih (Rp2.315.110.000).

Baca Juga :  Warga Desak Evaluasi Kinerja Kepala Desa Ulujangang, Soroti Kepatuhan Jam Kerja

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” jelasnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021.

Namun, MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah tersebut.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia., Kerugian Negara atas kejadian tersebut sebesar 1,2 miliar lebih  (Rp1.251.886.920).

Laporan : Zam

Tanggapi Berita Ini