Example floating
Example floating
HukumMetropolitan

Saksi Pemkot JakTim, BPN Jaktim dan Tergugat Tak Hadiri Sidang di PN JakTim

×

Saksi Pemkot JakTim, BPN Jaktim dan Tergugat Tak Hadiri Sidang di PN JakTim

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Penggugat di PN Jaktim Saat Wawancara Dengan Media
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta. Gugatan atas hak kepemilikan tanah dan bangunan yang telah dikuasai oleh perusahaan swasta disidangkan di Pengadilan Jakarta Timur, dimana sidang ke dua ini belum dihadiri oleh tergugat, maupun saksi-saksi sehngga sidang akan dilanjutkan pada 8 September 2020.

Para penggugat yang menuntut haknya untuk pembayaran tanah dan bangunannya yang terletak di Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur didampingi kuasa hukum dari FIT LAW FIRM & PARTNERS.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Drs. Firmasyah, SH., seorang kuasa hukum penggugat mengatakan sangat kecewa dengan ketidak hadiran para saksi dan tergugat, sehingga menunda proses hukum atau memperlambat jalannya sidang.

“Kami kuasa hukum dan juga warga penggugat kecewa mereka tergugat tidak bisa mengikuti sidang, semoga tanggal 8 September 2020 mereka dapat menghadiri sidang,” jelas Firman kepada faktual.net pada Kamis, 27/8/2020 di PN Jaktim.

“Kami menggugat PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung ( PT. JIEP ), PT. Honda Astra Motor, PT. Agung Sedayu Group, PT. Citra Abadi Mandiri, Lurah Cakung Barat, Walikota Jakarta Timur, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur atas pembayaran atau pencairan uang pembebasan tanah Aquo per tanggal 20 agustus 2019”, jelas Firman.

Baca Juga :  Diduga Kurang Pas Mengukur, Bangunan Pagar Sekolahan Di Ibukota Jakarta Miring!

Ichwan Setiawan, SH., yang juga kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwasannya penggugat atas nama Eka Nurani Binti H. Abdul Rani, Hj. Susana Rani Binti H. Abdul Rani, Ranti Rani Binti H. Abdul Rani, Syarif Rani Bin H. Abdul Rani, Ita Yulia Muvita Binti H. Abdul Rani dan Rini Rani Binti H. Abdul Rani, berharap persidangan ini segera dilaksanakan agar dapat kejelasan hukum terkait gugatan mereka.

“Hingga saat ini hak klien kami belum terpenuhi oleh pihak-pihak tergugat, dan kami berharap para terpanggil untuk memenuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat hadir”, ucap Ichwan.

Sementara itu dari seorang ahli waris Eka mengatakan bahwa Lurah Cakung Barat pernah menghubunginya agar mencabut gugatannya dan meninggalkan pihak kuasa hukumnya, agar hak mereka dapat dibayarkan.

Mengutip dari pembicaraan Eka Lurah R akan membayarkan atau mencairkan uang pembebasan tanah mereka.

“Ibu Eka segera cabut tuntutan anda dan jangan pake pengacara, saya akan bayar uangnya, mau berapa milyar ? kata lurahnya,” jelas Eka

Hakim tunggal Sirat, SH, menunda persidangan hingga 8/9/2020, karena pihak tergugat tidak dapat menghadiri panggilan sidang.

Reporter : Zul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit