Faktual.net, Sungguminasa, Gowa – Program Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (LACAK) Kabupaten Gowa kembali menjadi bola panas. Program yang diklaim sebagai unggulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ini kini disorot keras lantaran penggunaan anggaran ratusan juta rupiah dinilai tidak transparan, minim pertanggungjawaban, dan berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tajam disampaikan Ahmad Ando, aktivis pemuda Gowa bergelar Sarjana Hukum, Jumat (22/1/2026). Ia menilai penggunaan dana APBD Tim LACAK sarat kejanggalan dan patut diaudit secara menyeluruh.
Tim LACAK diketahui baru dikukuhkan pada 23 Juli 2025, namun dalam waktu kurang dari empat bulan, anggaran sebesar Rp213,5 juta telah dicairkan pada Desember 2025. Ironisnya, pada tahun anggaran 2026, kembali diusulkan tambahan dana Rp500 juta, sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai Rp713 juta.
Padahal, hingga kini publik tidak pernah disodori penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut: tidak ada indikator kinerja yang terpublikasi, tidak ada output terukur, serta tidak ada pembanding yang jelas dengan sistem pendataan fakir miskin yang selama ini telah berjalan di tingkat desa dan kelurahan.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan program, tapi soal uang rakyat. Jika ratusan juta rupiah sudah dicairkan tanpa penjelasan rinci, maka itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegas Ando.
Lebih jauh, Ando menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. PPTK sekaligus Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Muhammad Ali, membenarkan pencairan anggaran pada Desember 2025, namun menyebut urusan teknis peruntukan anggaran bukan berada di tangannya.
“Anggaran Tim LACAK sudah dicairkan, nilainya lebih dari Rp200 juta. Untuk peruntukan detail, silakan hubungi ketua atau bendahara Tim LACAK,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Pernyataan ini justru berseberangan dengan pengakuan Ketua Tim LACAK Gowa, Kaharuddin Daeng Muji, yang mengaku tidak mengetahui detail pengelolaan keuangan, bahkan menyebut belum mengetahui kepastian anggaran tahun 2026.
Situasi saling lempar tanggung jawab ini dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem pengendalian internal, yang jika dibiarkan, berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Jika PPTK menghindar, ketua tim mengaku tidak tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab? Dalam hukum keuangan negara, tidak boleh ada uang rakyat yang ‘tidak bertuan’,” kata Ando.
Tak hanya soal anggaran, kejanggalan juga muncul pada jumlah anggota Tim LACAK yang berubah-ubah. Dalam berbagai pernyataan, jumlah anggota disebut mulai dari ratusan hingga mendekati seribu orang, tanpa pernah disertai dokumen perencanaan, analisis kebutuhan, maupun persetujuan resmi yang dipublikasikan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembengkakan personel yang berpotensi berdampak pada pemborosan anggaran belanja.
“Jika penambahan anggota tidak berbasis perencanaan yang sah, maka ini bukan lagi sekadar masalah administratif, tapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Ando.
Ia bahkan mengingatkan bahwa jika dalam proses penggunaan anggaran ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau merugikan keuangan daerah, maka dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Ironisnya, selama ini sistem pendataan fakir miskin telah dilakukan oleh camat, lurah, kepala desa, RT, RW hingga kepala dusun. Aparat wilayah tersebut bekerja bertahun-tahun melakukan verifikasi dan pemutakhiran data, bahkan sering kali tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Masuknya Tim LACAK dengan anggaran besar justru dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, dan membebani APBD tanpa kejelasan nilai tambah yang terukur.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan transparansi publik, keberadaan Tim LACAK kini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini benar-benar instrumen penanggulangan kemiskinan, atau hanya proyek anggaran yang minim pengawasan?
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Inspektorat Daerah, BPK, serta DPRD untuk segera melakukan audit terbuka dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Tim LACAK, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai hukum dan tidak berujung pada persoalan pidana di kemudian hari.
Reporter : Saenal Abidin
















