Faktual.Net, Kendari, Sultra. Selasa 25 Juni 2019 pengurus remaja anti korupsi Sultra, mengadukan dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar Wantulasi Desa Wantulasi, Kecamatan Korumba Utara, Kabupaten Buton Utara.
Pasar wantulasi dibangun dengan alokasi angggaran Belanja Negara senilai 5,7 M pada tahun 2018/2019 seharusnya bisa selesai sesuai dengan plan yang ada.
Kami mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Polda Sultra”. Ungkap Ramlin selaku koordinator wilayah pengurus wilayah Sultra Remaja Anti Korupsi.
“Laporan aduan ini kami buat karena menurut kajian kami diawal ada potensi indikasi kerugian keuangan negara, sampai pada pembangunan pasar tersebut menjadi mandek atau mangkrak”, lanjutnya.
Semua bukti dan dokumen telah diserahkan ke Polda untuk kelengkapan berkas laporan.
“Tadi kami telah memberikan sejumlah bukti dan dokumen terkait proyek tersebut dan dalam waktu dekat in kami kembali diminta untuk mendatangi Polda Sultra untuk kembali memberikan keterangan”, ungkap Ramlin selaku mantan ketua HIPMAWARA.
Pembangunan pasar dengan nilai 5,7 M, harusnya akan menghasilkan pasar yg megah di wilayah itu. Namun pada kenyataannya proyek pembangunan pasar tersebut sangat tidak sesuai dengan RAB
“Saat ini pula kami sedang berkoordinasi dengan Pengurus BAKORNAS LKBHMI PB HMI dalam hal ini melalui sekretaris direktur La ode Erlan untuk membantu kami menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK”, ungkap Ramlin.
Dan saat di konfirmasi oleh pihak kami La ode Erlan pun membenarkan bahwa pihaknya sudah di hubungi oleh pengurus remaja anti korupsi untuk menyuarakan hal tersebut.
Reporter: Asrun Awey Ali
















