Ditulis Oleh: Farhan Adnan Gozali

Faktual.Net, Jakarta – Tragedi 7 September merupakan salah satu hari penting dari pada parade September hitam yang menggambarkan banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan di hari ini kita semua sama-sama sejenak merefleksikan 16 tahun yang lalu, dimana ada seorang aktivis pegiat Hak Asasi Manusia yang dibungkam dengan cara diracun.
Munir Said Thalib lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 8 Desember 1965, adalah seorang aktivis HAM yang pada tanggal 7 September 2004 meninggal pada saat perjalanan ke Amsterdam.
Tidak ada yang menyangka sama sekali, seorang yang bertubuh kurus dan tidak terlalu tinggi dengan teganya diracun.
Munir, sangat lantang dalam memperjuangkan hak-hak warga masyarakat yang ditindas, jabatan terakhir ia semasa hidup dialah Direktur Eksekutif Imparsial.
Menanti Keseriusan Jokowi
Rezim demi rezim telah dilewati oleh kita semua, tapi seolah kasus Munir hanyalah sebongkah warisan yang tak kunjung selesai.
Kita sama-sama mengetahui bahwasanya yang sudah diadili ialah hanya aktor lapangan yaitu Pollycarpus (Pilot Pesawat Yang dinaiki oleh Munir), bukan dalangnya.
Di zaman SBY dulu, tepatnya di tahun 2005 telah dibuat Tim Pencari Fakta Munir (TPF Munir) berhasil membuat sebuah dokumen, akan tetapi tidak kunjung diumumkan hasilnya.
Kemudian dilanjut lagi oleh Jokowi di kampanye 2014 menturkan janjinya untuk segera dapat menyelesaikan berbagai “PR” kasus HAM yang masih terbengkalai.
Pada September 2016, dari pertemuan dengan berbagai pakar hukum dan juga ketika kampanyenya, Presiden Jokowi menegaskan akan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan kasus Munir.
Hal ini sempat menimbulkan kelegaan daripada para aktivis/pegiat HAM, akan tetapi menjelang sekarang, 16 tahun sudah dalang pembungkam Munir belum bisa ditemukan.
Dikutip dari halaman KontraS, Koalisi Keadilan untuk Munir menyatakan, bahwa tidak susah untuk pemerintah menyelesaikan kasus Munir jika pemerintah tidak hanya sekedar menegaskan akan tetapi langsung merealisasikan, dengan cara mentrasnparansikan isi laporan yang sudah disusun Oleh Tim Pencari Fakta Munir (TPF Munir).
Akan tetapi, ketika Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencoba menggugat Mensesneg hasilnya cukup membuat lega, yaitu pemerintah harus mulai transparan untuk dokumen TPF sendiri. Tidak lama kemudian, Presiden Jokowi malah mengajukan banding melewati PTUN Jakarta.
Alih-alih yang seharusnya dapat menguntungkan pihak Kontras sebagai salah satu LSM yang bergerak untuk dapat menjadi mitra kritis pemerintah dalam menyelesaikan PR pelanggaran ham yang terjadi, hasil dari PTUN Jakarta adalah menyatakan bahwa itu adalah dokumen negara dan dokumen itu pun tidak dikuasai pemerintah sehingga tidak ada kewajiban untuk mentransparansikannya.
Direktur Lembaga Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid yang juga merupakan kolega Munir, amat menyesalkan kasus ini sampai saat ini masih terbengkalai
Kami sudah berusaha untuk mendorong adanya investigasi yang baru dan independen terhadap kasus peracunan Munir, namun demikian belum ada satu pun kemajuan yang bisa kita lihat dari investigasi di kepolisian maupun juga wacana yang pernah dimunculkan oleh kejaksaan tentang peninjauan kembali kasus Munir ini ke Mahkamah Agung
Lalu, di mana keberadaan dokumen TPF Munir dan mekanisme seperti apa yang dapat diimplementasikan guna dapat menyelesaikan dan mengetahui dalang dari pembunuhan Munir ?
Para Aktivis HAM dan juga rakyat menginginkan agar kasus Munir ini ditangani dengan serius oleh pemerintah agar dapat segera rampung dan diketahui dalangnya, karena bisa jadi kasus ini menambah noda hitam untuk bangsa dalam aspek penegakan hukum khususnya di dalam catatan panjang pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Penulis adalah: Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
(Isi opini di luar tanggung jawab redaksi)














